KPK Warning Pengembang yang Belum Serahkan PSU ke Pemerintah

Jum'at, 20 November 2020 - 21:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pengembang yang belum menyerahkan PSU ke pemerintah.
SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengingatkan kewajiban pengembang perumahan di Kota Surabaya agar mempercepat penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Penyerahan PSU ini telah diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman.(Baca juga: Sudah Enam Kepala Daerah di Pulau Jawa Terinfeksi COVID-19 )

Penegasan itu disampaikan Kepala Koordinator Wilayah (Kakorwil) 6 KPK, Didik Agung Widjanarko dalam rangka kegiatan percepatan penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kota Surabaya, Jum'at (20/11/2020).



"Hari ini yang menyerahkan ada dua (pengembang, red). Kita berharap nantinya semakin tumbuh kesadaran mereka untuk bagaimana menyerahkan dan Pemda juga tidak sampai mempersulit itu sehingga semuanya berjalan dengan baik," kata Didik.

Ia melanjutkan, KPK berusaha memberikan bantuan untuk memfasilitasi bagaimana antara kedua pihak, baik pemkot maupun pengembang perumahan bisa saling bersinergi. Dari pengembang dengan kesadaran menyerahkan, sedangkan pemda juga akan bertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan terhadap aset-aset tersebut.(Baca juga: Tiga Alat Canggih Penanganan COVID-19 akan Dipatenkan )

"Karena kalau PSU tidak (diserahkan) kasihan masyarakat di situ. Fasum tersebut yang seharusnya milik pemda disalahfungsikan (pengembang), atau malah dijual atau tidak terpelihara dengan baik. Nah, itu hal-hal yang bisa merugikan masyarakat," ucap mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan menjelaskan, agenda pertemuan antara pemkot bersama KPK dan pengembang ini untuk menyamakan persepsi dalam rangka percepatan penyerahan fasum dan fasos di Kota Surabaya. Percepatan ini juga berjalan di seluruh wilayah Indonesia. “Bagaimana upaya percepatan bisa dilakukan, baik lewat KPK, lembaga terkait kemudian juga dengan pengembang,” kata Hendro.

Ia menambahkan, jika semua pihak sudah bersinergi maka tidak ada lagi perbedaan persepsi ketentuan dan kendala-kendala di lapangan. “Sehingga diharapkan begitu ini selesai dan pengembang bisa segera menyerahkan fasum dan fasosnya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menurutnya, ada beberapa kendala yang menyebabkan fasum maupun fasos di Surabaya belum diserahkan oleh pengembang. Misalnya, saat penyerahan fasum fasos, pengembangnya sudah bubar. Kedua ada hal terkait dengan kepemilikan lahan yang belum dikuasai. Kemudian ada kendala terkait perbedaan luasan lahan.

“Ada taman, ada sekolah, puskesmas, sentra PKL, nah itu semua dari fasum. Sedangkan kita dari pemerintah kota wajib melakukan pemeliharaan,” katanya.

Sebagai diketahui, dalam agenda pertemuan itu juga dilakukan penyerahan fasum dari dua pengembang kepada Pemkot Surabaya yang disaksikan langsung oleh KPK. Dengan penyerahan baru itu, maka hingga saat ini ada 96 pengembang yang sudah menyerahkan fasum, dari total 240 jumlah pengembang yang ada di Surabaya.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content