Ancaman Sanksi Pencopotan, Wali Kota Cimahi: Saya Tidak Keberatan
Jum'at, 20 November 2020 - 16:37 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Foto/Dok.SINDOnews
CIMAHI - Instruksi Mendagri tentang pemberhentian kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ditangggapi Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Peringatan itu dinilai hal yang wajar mengingat COVID-19 hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
"Saya tidak keberatan dengan ancaman sanksi pencopotan kepala daerah dari jabatannya bila gagal dalam menegakkan protokol kesehatan COVID-19. Sisi baiknya, akan memacu kepala daerah untuk disiplin dalam penerapan dan pengawasannya," kata Ajay, Jumat (20/11/2020). (Baca juga: Instruksi Prokes, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan)
Menurutnya, instruksi Mendagri sudah jelas pasal dan pelanggarannya. Sehingga menjadi rambu-rambu bagi kepala daerah dalam menjalankan kebijakan. Tujuannya agar pandemi bisa ditekan dan segera berakhir, mengingat di beberapa daerah di Indonesia angkanya masih tinggi. (Baca juga: Tanggapi Sanksi Mendagri, Ridwan Kamil: Adakah Perbuatan Tercela Melanggar Hukum?)
Oleh karena itu, dia akan melakukan berbagai upaya disertai kebijakan yang diterapkan untuk menekan penularan COVID-19. Selain sebagai bukti fatsun pada aturan, itu juga agar terhindar dari ancaman pencopotan. Salah satunya dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) dengan minta ketegasan wilayah tidak menerima tamu dari luar daerah.
"Saya tidak keberatan dengan ancaman sanksi pencopotan kepala daerah dari jabatannya bila gagal dalam menegakkan protokol kesehatan COVID-19. Sisi baiknya, akan memacu kepala daerah untuk disiplin dalam penerapan dan pengawasannya," kata Ajay, Jumat (20/11/2020). (Baca juga: Instruksi Prokes, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan)
Menurutnya, instruksi Mendagri sudah jelas pasal dan pelanggarannya. Sehingga menjadi rambu-rambu bagi kepala daerah dalam menjalankan kebijakan. Tujuannya agar pandemi bisa ditekan dan segera berakhir, mengingat di beberapa daerah di Indonesia angkanya masih tinggi. (Baca juga: Tanggapi Sanksi Mendagri, Ridwan Kamil: Adakah Perbuatan Tercela Melanggar Hukum?)
Oleh karena itu, dia akan melakukan berbagai upaya disertai kebijakan yang diterapkan untuk menekan penularan COVID-19. Selain sebagai bukti fatsun pada aturan, itu juga agar terhindar dari ancaman pencopotan. Salah satunya dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) dengan minta ketegasan wilayah tidak menerima tamu dari luar daerah.
Lihat Juga :