Polisi Amankan Penjual dan Pengepul Daging Babi di Kabupaten Bandung

Senin, 11 Mei 2020 - 09:36 WIB
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan lebih dari dua orang karena diduga menjual daging babi ke sejumlah pasar di Kabupaten Bandung. Ilustrasi/SINDOnews
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan lebih dari dua orang karena diduga menjual daging babi ke sejumlah pasar di Kabupaten Bandung.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kasus penjualan daging babi itu terungkap setelah masyarakat melaporkan kejanggalan dari daging yang baru dibeli di pasar. Anggota Satreskrim Polresta Bandung menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan.(Baca juga; Orang Tua Ferdian Cs Tuntut Polrestabes Bandung Usut Tuntas Kasus Perundungan )

Hasilnya, petugas mendapati fakta daging babi yang dijual ke masyarakat disamarkan sebagai daging sapi. Pelaku memberikan boraks ke daging haram tersebut agar terlihat lebih merah. Atas fakta itu, petugas pun meringkus pengecer hingga pengepul daging babi. Selain itu petugas juga menyita daging babi yang sempat dijual di beberapa pasar.



Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana membenarkan pihaknya mengungkap kasus tersebut. "Benar ada kejadian tersebut. Nanti akan disampaikan bapak Kapolresta Bandung siang nanti," kata Agta saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler (ponsel), Senin (11/5/2020).

Sekadar untuk diketahui, perbuatan memperjualbelikan daging babi melanggar Pasal 86 ayat 2 juncto Pasal 1 angka 5 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat 1 atau 2 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 91A juncto Pasal 58 ayat 6 UU RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.?

Pasal 91A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi: "Setiap orang yang memproduksi dan atau mengedarkan produk hewan dengan memalsukan produk hewan dan attau menggunakan bahan tambahan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 juta rupiah.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content