Otak Pelaku Tawuran Berdarah di Depok Diamankan Polisi
Senin, 11 Mei 2020 - 09:26 WIB
“Dia yang memprovokatori sehingga temannya mau ikut tawuran,” ungkapnya. (Baca juga: Dua Pelaku Tawuran Berdarah di Depok Diciduk Polisi)
Para pelaku terancam dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Jo Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
“Kasus penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 Jo 170 Jo 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tutupnya.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Jo Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
“Kasus penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 Jo 170 Jo 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tutupnya.
(thm)
Lihat Juga :