Arie Lasut Diabadikan Jadi Nama Lembaga Rehabilitasi BNNP Sulut

Jum'at, 20 November 2020 - 03:56 WIB
Kata Heru, bagi para pecandu narkoba , dimasukkan ke panti rehabilitasi adalah sebuah hukuman. "Jangan menggunakan perspektif kita sebagai manusia normal. Bagi para pecandu masuk ke panti rehab adalah sebuah hukuman berat," tambah Heru.

Para pecandu narkoba tersebut menurutnya lebih memilih dimasukkan ke penjara karena bisa bertemu teman-teman yang lain. Hal ini juga bisa memicu perdagangan narkoba di dalam sel dan membuat pengguna tetap menjadi pengguna. (Baca juga: Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Baru Lahir Dibuang Dalam Kantong Plastik )

Lebih lanjut Heru mengatakan, bahwa untuk mengetahui apakah seseorang itu pengedar atau pengguna narkoba , pihak BNN sebelumnya harus menjalankan proses asesmen yang melibatkan penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), medis, dan sosial. "Nanti dari proses asesmen ini baru bisa ditentukan apakah seseorang butuh rehabilitasi atau tidak," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!