Pagi Ini, Jerinx SID Hadapi Vonis Kasus Postingan 'IDI Kacung WHO'
Kamis, 19 November 2020 - 07:19 WIB
Salah satu pertimbangan jaksa, unggahan Jerinx telah melukai perasaan dokter di seluruh tanah air. (Baca juga: Wah!, Kantor Desa di Lampung Utara Dibangun Mirip Istana Negara)
Proses pembuktian tuntutan terletak pada tindak pidana ujaran kebencian berupa kata-kata, kalimat dan narasi yang diposting terdakwa lewat Instagram. (Baca juga: Bupati Suwirta: Penghargaan dari Kemendagri Akan Memacu Kinerja Membangun Klungkung)
Sementara dalam pledoinya, Jerinx meminta hakim menjatuhkan hukuman percobaan. Ia pun berjanji akan lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak akan menciptakan kegaduhan lagi.
Proses pembuktian tuntutan terletak pada tindak pidana ujaran kebencian berupa kata-kata, kalimat dan narasi yang diposting terdakwa lewat Instagram. (Baca juga: Bupati Suwirta: Penghargaan dari Kemendagri Akan Memacu Kinerja Membangun Klungkung)
Sementara dalam pledoinya, Jerinx meminta hakim menjatuhkan hukuman percobaan. Ia pun berjanji akan lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak akan menciptakan kegaduhan lagi.
(boy)
Lihat Juga :