Ini Alasan Kejari Depok Menahan Catherine Wilson Bukan Direhabilitasi

Selasa, 17 November 2020 - 21:04 WIB
Kejaksaan Negeri Depok memiliki pertimbangan sendiri tidak merehabilitasi model Catherine Wilson dan menahan di Rutan Cilodong selama 20 hari ke depan. SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok memiliki pertimbangan sendiri tidak merehabilitasi model Catherine Wilson dan menahan di Rutan Cilodong selama 20 hari ke depan. Padahal sebelum diserahkan ke Kejari Depok, Chaterine Wilson alias Keket menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara Lemdiklat Ciputat.

Kasi Intel Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, pihaknya menahan Keket karena alasan subyektif dan obyektif. Sedangkan keputusan rehabilitasi atau tidak adalah kewenangan dan pertimbangan dari jaksa penuntut umum.



“Nah jaksa penuntut umum yang tadi memeriksa atau menerima dalam penyerahan tersebut berpendapat bahwa tersangka harus ditahan alasannya adalah alasan subjektif dan objektif,” katanya, Selasa (17/11/2020). (Baca juga; Pakai Baju Tahanan, Catherine Wilson Dibawa ke Rutan Cilodong Depok )

Alasan subjektif yang dimaksud karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi tindak pidana. Kemudian dikhawatirkan juga dapat menghilangkan barang bukti. kemudian ancaman hukumannya di atas lima tahun sehingga dapat ditahan. “Mengapa tidak direhabilitasi karena memang kita melakukan berbagai macam pertimbangan,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!