Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka

Selasa, 17 November 2020 - 18:55 WIB
Atas pelanggarannya itu, Feri Sofiyan ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2020 lalu oleh Polres Bima Kota, karena melanggar pasal 109 UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Setelah kami telusuri atas kasus ini, bahwa dermaga milik pribadi Wakil Wali Kota Bima tidak memiliki izin. Namun yang saya ketahui, izinnya masih dalam tahap proses, hanya saja kesalahannya yakni dermaga sudah jadi izinnya belum keluar," jelasnya.

Sementara itu, penetapan status tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bima , Feri Sofiyan, dinilai sebagian kalangan masih prematur dan cacat yuridis. Namun penilaian itu tidak membuat gentar penyidik Satreskrim Polres Bima Kota. (Baca juga: Didatangi Satgas COVID-19, Pengunjung Diskotek di Medan Berhamburan )

Beragam asumsi yang dilontarkan terkait penetapan tersangka tersebut, Hanya dijawab dengan senyuman oleh Hilmi. "Kalau Wawali dan pihak lainnya berkata seperti itu, silahkan saja. Asal tahu aja, bahwa penyidik tidak asal-asalan menetapkan seseorang sebagai tersangka, dan tidak sembarang pula menetapkan pasal-pasal yang disangkakan," tegasnya.

"Yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Wali Kota Bima . Dan perlu publik tahu, bahwa laporan kasus ini telah kami terima sejak bulan Juni 2020. Jadi hampir enam bulan proses penyelidikan dan penyidikannya yang sangat teliti," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!