Kesal Upah Kerja Terlambat, Pemuda Rusak Tugu Ikon Wisata Raja Ampat
Minggu, 10 Mei 2020 - 20:13 WIB
WAISAI - Polres Raja Ampat berhasil menangkap Yulius Parapa (33) pelaku perusakan tugu selamat datang di Kota Waisai, ibu kota Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat pada Sabtu, (9/5/2020).
Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputy menjelaskan, setelah mendapat laporan dari masyarakat petuga langsung bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut. "Setelah mendengar informasi tersebut, anggota pun bergegas menuju lokasi dan melakukan olah TKP serta pengumpulan data baik itu di TKP maupun terhadap saksi-saksi lainnya serta pemeriksaan CCTV. Sehingga sejak hari Sabtu pagi hingga sore, kami berhasil mengamankan satu orang yang merupakan pelaku pengerusakan tersebut," kata Kapolres dalam keterangan pers di Mapolres Raja Ampat, Minggu (10/5/2020) sore.
Dalam pemeriksaan,tersangka Yulius Parapa (33) mengakui semua perbuatannya. Aksi itu dilakukan seusai pelaku mengkonsumsi minuman keras bersama sejumlah rekan-rekannya pada Sabtu (9/5/2020) dini hari. Perusakan dilakukan karena pelaku merasa kesal karena jasa kerja sebagai pekerja proyek pembangunan tugu selamat datang tersebut tidak sesuai dengan perjanjian.
"Jadi motif pelaku melakukan pengeruskan, karena sebagai dia sebagai pekerja pembangunan tugu selamat datang tersebut, namun jasa kerja yang diterimanya tak kunjung diterima oleh kontraktor. Padahal anggaran proyek tersebut sudah cair sekitar 2 hari lalu. Sehingga pelaku yang sudah memendam emosi dan dalam keadaan. (Baca juga : Posting Ujaran Kebencian, Pengacara di Medan Diciduk Polda Sumut )
Tersangka Yulius Parapa saat ini ditahan di rutan Mapolres Raja Ampat. Kepolisian juga masih mengembangkan kasus tersebut. "Kami hingga saat ini masih mendalami lagi motif lain di balik kasus ini. Karena pengakuan tersangka hanya satu orang saja. Dan untuk sementara tersangka kita sudah tahan. Kemudian saksi-saksi sudah kita periksa, yaitu P, orang yang di antar oleh tersangka, Kemudian IHW dan NK yang juga teman dari tersangka yang malam itu bersama-sama mengkonsumi miras," urai Kapolres.
Dalam kasus ini, pelaku Yulius Parapa di kenakan pasal 410 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Selain kasus pengeruskan tugu selamat datang, pihak kepolisian polres Raja Ampat, saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kualitas pekerjaan tugu tersebut, dimana dari pemeriksaan awal ditemukan kontruksi bangunan tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran bangunan dan standar pekerjaan.
"Dari hasil olah TKP di temukan bahwa hasil konstruksi bangunan tidak sesuai dengan standar atau RAB pekerjaan oleh sebab itu kami akan datangkan ahli untuk mengecek hasil temuan tersebut," imbuh Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Nirwan Fakaubun.
Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputy menjelaskan, setelah mendapat laporan dari masyarakat petuga langsung bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut. "Setelah mendengar informasi tersebut, anggota pun bergegas menuju lokasi dan melakukan olah TKP serta pengumpulan data baik itu di TKP maupun terhadap saksi-saksi lainnya serta pemeriksaan CCTV. Sehingga sejak hari Sabtu pagi hingga sore, kami berhasil mengamankan satu orang yang merupakan pelaku pengerusakan tersebut," kata Kapolres dalam keterangan pers di Mapolres Raja Ampat, Minggu (10/5/2020) sore.
Dalam pemeriksaan,tersangka Yulius Parapa (33) mengakui semua perbuatannya. Aksi itu dilakukan seusai pelaku mengkonsumsi minuman keras bersama sejumlah rekan-rekannya pada Sabtu (9/5/2020) dini hari. Perusakan dilakukan karena pelaku merasa kesal karena jasa kerja sebagai pekerja proyek pembangunan tugu selamat datang tersebut tidak sesuai dengan perjanjian.
"Jadi motif pelaku melakukan pengeruskan, karena sebagai dia sebagai pekerja pembangunan tugu selamat datang tersebut, namun jasa kerja yang diterimanya tak kunjung diterima oleh kontraktor. Padahal anggaran proyek tersebut sudah cair sekitar 2 hari lalu. Sehingga pelaku yang sudah memendam emosi dan dalam keadaan. (Baca juga : Posting Ujaran Kebencian, Pengacara di Medan Diciduk Polda Sumut )
Tersangka Yulius Parapa saat ini ditahan di rutan Mapolres Raja Ampat. Kepolisian juga masih mengembangkan kasus tersebut. "Kami hingga saat ini masih mendalami lagi motif lain di balik kasus ini. Karena pengakuan tersangka hanya satu orang saja. Dan untuk sementara tersangka kita sudah tahan. Kemudian saksi-saksi sudah kita periksa, yaitu P, orang yang di antar oleh tersangka, Kemudian IHW dan NK yang juga teman dari tersangka yang malam itu bersama-sama mengkonsumi miras," urai Kapolres.
Dalam kasus ini, pelaku Yulius Parapa di kenakan pasal 410 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Selain kasus pengeruskan tugu selamat datang, pihak kepolisian polres Raja Ampat, saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kualitas pekerjaan tugu tersebut, dimana dari pemeriksaan awal ditemukan kontruksi bangunan tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran bangunan dan standar pekerjaan.
"Dari hasil olah TKP di temukan bahwa hasil konstruksi bangunan tidak sesuai dengan standar atau RAB pekerjaan oleh sebab itu kami akan datangkan ahli untuk mengecek hasil temuan tersebut," imbuh Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Nirwan Fakaubun.
(nfl)
tulis komentar anda