Kompak, Kakak Adik Lakukan Penipuan Online hingga Raup Rp1,7 Miliar
Selasa, 17 November 2020 - 15:23 WIB
BANDUNG - VI dan VA, warga Jalan Lurah, Kota Cimahi dan Jalan Ciateul Kulon, Kota Cimahi, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap anggota Subdit Siber Ditreskrimumsus Polda Jabar.
Keduanya diduga melakukan penipuan secara online terhadap 92 orang dan perusahaan dengan kerugian mencapai Rp1,7 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, tersangka VA dan VI ditangkap setelah Polda Jabar menerima laporan dari korban penipuan.
Setelah dilakukan penyidikan, VI dan VA mengaku telah melakukan penipuan secara online selama 18 tahun, sejak 2012 silam.
"Modusnya, mereka memesan barang-barang secara online. Kemudian mereka mengirimkan bukti transfer palsu. Ternyata transfer palsu tersebut palsu," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mako Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).
Selama 2012 hingga 2020 ini, ujar Kombes Pol Erdi, pelaku VI dan VA bergantian memesan barang dengan modus sama.
Mereka pandai mengubah bukti transfer menggunakan aplikasi Adobe Photoshop. Meski palsu, namun pemiliki usaha online percaya karena hasil olahan Photoshop pelsu nyaris sempurna.
"Namun saat melakukan penipuan terakhir, memesan kaus merek Giordano, pemilik usaha curiga karena tak ada uang masuk ke rekeningnya. Kemudian pemilik usaha melapor," ujar Kombes Pol Erdi.
Setelah dilakukan penyidikan, tutur Kabid Humas, pelaku VI dan VA telah melakukan aksi tersebut selama 18 tahun. Jumlah korban, baik perorangan maupun perusahaan mencapai 92. Total kerugian para korban mencapai Rp1,7 miliar.
Keduanya diduga melakukan penipuan secara online terhadap 92 orang dan perusahaan dengan kerugian mencapai Rp1,7 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, tersangka VA dan VI ditangkap setelah Polda Jabar menerima laporan dari korban penipuan.
Setelah dilakukan penyidikan, VI dan VA mengaku telah melakukan penipuan secara online selama 18 tahun, sejak 2012 silam.
"Modusnya, mereka memesan barang-barang secara online. Kemudian mereka mengirimkan bukti transfer palsu. Ternyata transfer palsu tersebut palsu," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mako Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).
Selama 2012 hingga 2020 ini, ujar Kombes Pol Erdi, pelaku VI dan VA bergantian memesan barang dengan modus sama.
Mereka pandai mengubah bukti transfer menggunakan aplikasi Adobe Photoshop. Meski palsu, namun pemiliki usaha online percaya karena hasil olahan Photoshop pelsu nyaris sempurna.
"Namun saat melakukan penipuan terakhir, memesan kaus merek Giordano, pemilik usaha curiga karena tak ada uang masuk ke rekeningnya. Kemudian pemilik usaha melapor," ujar Kombes Pol Erdi.
Setelah dilakukan penyidikan, tutur Kabid Humas, pelaku VI dan VA telah melakukan aksi tersebut selama 18 tahun. Jumlah korban, baik perorangan maupun perusahaan mencapai 92. Total kerugian para korban mencapai Rp1,7 miliar.
tulis komentar anda