Sabu 543,5 Gram Dalam Dubur Penumpang Pesawat, Ternyata Dikendalikan Napi Lapas Barelang
Selasa, 17 November 2020 - 12:08 WIB
BATAM - Sabu yang ditemukan disimpan dalam dubur dua calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok yakni S (40) dan SH (27), ternyata dikendalikan oleh salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang.
Diketahui, berat sabu yang ditemukan itu 216,8 gram dan 326,7 gram disembunyikan didalam dubur keduanya dengan total sabu seberat 543,5 gram. Keduapelaku pembawa sabu dalam duburitu ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. (Baca Juga: Dikira Garam, Serbuk Putih Dibawa Anjing Ternyata 275,55 Gram Sabu)
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah mengatakan,setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan BNN dan Bea Cukai Batam berhasil menangkapotak pelaku inisial M yang merupakan narapidana dariLapas Barelang.
“Otak pelakunya dari Lapas Barelang, sudah kita amankan denga inisial M," ujarnya, Senin (16/11/20). (Baca Juga: Simpan Sabu-Sabu di Dubur, 2 Penumpang Pesawat Diringkus di Hang Nadim)
Dikatakannya bahwa alam perkara ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
“Penindakan ini merupakan penindakan narkotika ke-41 dan ke-42 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam selama 2020, dengan akumulasi penindakan sabu seberat 20.712,4 gram dan ekstasi sebanyak 30.039 butir," bebernya. (Baca Juga: Polrestabes Medan Rebus Barbuk Sabu 54 Kg Asal China)
Dia menjelaskan, Bea Cukai Batam melalui Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) selalu berkomitmen untuk menjaga Batam dari peredaran barang ilegal yang membahayakan masyarakat seperti penyalahgunaan narkotika dengan melakukan pengawasan yang optimal. "Kita tidak kenal lelah terhadap keluar dan masuknya barang dari dan ke Batam," pungkasnya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Diketahui, berat sabu yang ditemukan itu 216,8 gram dan 326,7 gram disembunyikan didalam dubur keduanya dengan total sabu seberat 543,5 gram. Keduapelaku pembawa sabu dalam duburitu ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. (Baca Juga: Dikira Garam, Serbuk Putih Dibawa Anjing Ternyata 275,55 Gram Sabu)
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah mengatakan,setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan BNN dan Bea Cukai Batam berhasil menangkapotak pelaku inisial M yang merupakan narapidana dariLapas Barelang.
“Otak pelakunya dari Lapas Barelang, sudah kita amankan denga inisial M," ujarnya, Senin (16/11/20). (Baca Juga: Simpan Sabu-Sabu di Dubur, 2 Penumpang Pesawat Diringkus di Hang Nadim)
Dikatakannya bahwa alam perkara ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
“Penindakan ini merupakan penindakan narkotika ke-41 dan ke-42 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam selama 2020, dengan akumulasi penindakan sabu seberat 20.712,4 gram dan ekstasi sebanyak 30.039 butir," bebernya. (Baca Juga: Polrestabes Medan Rebus Barbuk Sabu 54 Kg Asal China)
Dia menjelaskan, Bea Cukai Batam melalui Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) selalu berkomitmen untuk menjaga Batam dari peredaran barang ilegal yang membahayakan masyarakat seperti penyalahgunaan narkotika dengan melakukan pengawasan yang optimal. "Kita tidak kenal lelah terhadap keluar dan masuknya barang dari dan ke Batam," pungkasnya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(nic)
tulis komentar anda