Dituding Diskriminatif soal Kerumunan di Petamburan, Begini Jawaban Anies Baswedan
Senin, 16 November 2020 - 21:01 WIB
Mantan Menteri Pendidikan itu menuturkan, dalam menjalankan keseriusan itu Pemprov DKI melakukannya berdasarkan regulasi. Artinya, apabila warga melakukan pelanggaran aturan, pemerintah bisa melakukan pemberian sanksi.
"Ada peraturan gubernur. Jadi kalau ngasi denda itu bukan pakai pertimbangan. Dendanya Rp50 juta, gitu aja, dan progresif. Artinya gini, kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp100 juta, berulang lagi menjadi Rp150 juta," pungkasnya.
APBD-P 2020 sendiri disahkan turun 13,9% dari APBD 2020 atau turun menjadi Rp63,23 triliun dari Rp87,95 triliun. Penurunan tersebut diakibatkan anjloknya pendapatan dari Rp82,19 triliun pada APBD induk menjadi Rp57,06 triliun. (Baca juga: Kapolres Metro Jakarta Pusat Juga Dicopot dari Jabatannya)
Meski demikian, keuangan DKI terbantu oleh cairnya dana cadangan yang tidak dianggarkan pada APBD induk, menjadi Rp1,4 triliun pada APBD-P; serta naiknya angka pinjaman daerah dari Rp260 miliar pada APBD induk menjadi Rp3,56 trilun pada APBD-P.
"Ada peraturan gubernur. Jadi kalau ngasi denda itu bukan pakai pertimbangan. Dendanya Rp50 juta, gitu aja, dan progresif. Artinya gini, kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp100 juta, berulang lagi menjadi Rp150 juta," pungkasnya.
APBD-P 2020 sendiri disahkan turun 13,9% dari APBD 2020 atau turun menjadi Rp63,23 triliun dari Rp87,95 triliun. Penurunan tersebut diakibatkan anjloknya pendapatan dari Rp82,19 triliun pada APBD induk menjadi Rp57,06 triliun. (Baca juga: Kapolres Metro Jakarta Pusat Juga Dicopot dari Jabatannya)
Meski demikian, keuangan DKI terbantu oleh cairnya dana cadangan yang tidak dianggarkan pada APBD induk, menjadi Rp1,4 triliun pada APBD-P; serta naiknya angka pinjaman daerah dari Rp260 miliar pada APBD induk menjadi Rp3,56 trilun pada APBD-P.
(thm)
Lihat Juga :