Balas Dendam Bikin 5 Pengeroyok Nekat Membacok Remon Membabi-buta

Senin, 16 November 2020 - 13:37 WIB
Selain itu, anggota Satreskrim juga menangkap IS alias Tora (38) dan AY (39), kerabat dari korban Remon yang telah melakukan aksi pembalasan dengan membakar gubuk dan barang milik AS.

"Kami seimbang ya. Karena ini balas membalas, sehingga kami lakukan proses hukum terhadap kedua belah pihak. Pelaku menjadi korban dan keluarga korban juga adalah pelaku," tutur Kapolresta Bandung.

Hendra mengatakan, sebenarnya korban Remon juga pelaku. Remon melakukan penganiayaan awal terhadap pelaku AS. Kemudian pelaku AS melakukan balas di sebuah kafe. Setelah itu, keluarga korban IS alias Tora dan AY melakukan pembakaran dan perusakan barang milik AS.

Atas perbuatan itu, kelima pelaku yang menganiaya korban Remon dijerat pasal pasal 170 Jo UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api dan tajam. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan IS alias Tora dan AY, kerabat korban Remon, yang membakar barang pelaku AS dijerat Pasal 187 dan Pasal 170 KUHP. Tersangka IS dan AY terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More