Balas Dendam Bikin 5 Pengeroyok Nekat Membacok Remon Membabi-buta

Senin, 16 November 2020 - 13:37 WIB
loading...
Balas Dendam Bikin 5...
Polresta Bandung mengungkap penyebab terjadinya pengeroyokan brutal dan sadis terhadap Remon (45) di sebuah kafe di Bandung pada Sabtu (14/11/2020). Foto/iNews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Polresta Bandung mengungkap penyebab terjadinya pengeroyokan dan pembacokan brutal dan sadis terhadap Remon (45) di sebuah kafe, Kompleks Griya Bandung Indah (GBI), Buahbatu, Bojongsoang, Bandung pada Sabtu (14/11/2020). Para pelaku dendam karena korban diduga pernah memukul salah seorang pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, beberapa saat sebelum terjadi penganiayaan sadis di kafe itu, korban Remon menganiaya tersangka AS pada Sabtu (15/11/2020) sekitar pukul 16.00 di kediamannya. (Baca juga: Pengeroyokan Sadis di Bandung, Polisi Belum Korek Keterangan Korban)

Tersangka AS kemudian menghubungi empat kerabat untuk membalas dendam. Mereka lalu melakukan serangan balasan dengan mendatangi Remon di salah satu kafe. Terjadilan aksi pengeroyokan terhadap korban Remon menggunakan senjata tajam di kafe itu sekitar pukul 17.00 WIB. (Baca juga: Seorang Anggota Ormas Alami Luka Bacok di Seluruh Tubuh Dikeroyok 5 Orang)

"Jadi motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Remon adalah balas dendam," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Bimantoro saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Bandung , Senin (16/11/2020).

Hendra mengemukakan, peristiwa penganiayaan ini memicu serangan balasan yang dilakukan dua kerabat korban Remon. Mereka mendatangi sebuah rumah gubuk ilegal yang berdiri di tanah milik PT KAI. Dua kerabat Remon juga membakar barang milik pelaku AS.

"Kami dari kepolisian akan bertindak profesional. Kami mengacu kepada, barang siapa berbuat apa. Kedua belah pihak akan mendapatkan perlakuan sama, apabila melakukan sesuatu tindak pidana," ujar Kapolresta Bandung.

Pascapenganiayaan sadis, personel Satreskrim Polresta Bandung menangkap 5 pelaku pengeroyokan terhadpa korban Remon, yakni J (28), S (24), AS (55), D (29), dan A (46).

J merupakan warga Kompeleks Pemda Ciwastra, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Sedangkan S, warga Sukanegla, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Kemudian, tersangka AS, warga Babakan GBI, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang; D, warga Kampung Sukanegla, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, dan A warga Ciwastra, kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Selain itu, anggota Satreskrim juga menangkap IS alias Tora (38) dan AY (39), kerabat dari korban Remon yang telah melakukan aksi pembalasan dengan membakar gubuk dan barang milik AS.

"Kami seimbang ya. Karena ini balas membalas, sehingga kami lakukan proses hukum terhadap kedua belah pihak. Pelaku menjadi korban dan keluarga korban juga adalah pelaku," tutur Kapolresta Bandung.

Hendra mengatakan, sebenarnya korban Remon juga pelaku. Remon melakukan penganiayaan awal terhadap pelaku AS. Kemudian pelaku AS melakukan balas di sebuah kafe. Setelah itu, keluarga korban IS alias Tora dan AY melakukan pembakaran dan perusakan barang milik AS.

Atas perbuatan itu, kelima pelaku yang menganiaya korban Remon dijerat pasal pasal 170 Jo UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api dan tajam. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan IS alias Tora dan AY, kerabat korban Remon, yang membakar barang pelaku AS dijerat Pasal 187 dan Pasal 170 KUHP. Tersangka IS dan AY terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)