Pemkot Tidak Alokasikan Anggaran Khusus THR Tenaga Kontrak
Minggu, 10 Mei 2020 - 16:13 WIB
Pemerintah Kota Makassar tidak mengalokasikan anggaran untuk tenaga kontrak. Foto: Ilustrasi Sindonews
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, patut berbahagia karena akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tengah pendemi COVID-19.
Meski peraturan menteri keuangan belum diterbitkan namun pejabat eselon III ke bawah dipastikan akan mendapatkan THR. Berbeda dengan tenaga kontrak yang sama sekali tidak mendapatkan THR.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengungkapkan pemerintah kota tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk pemberian THR bagi tenaga kontrak.
Selain untuk menghemat anggaran, tahun ini gaji tenaga kontrak sudan naik menjadi Rp1,5 juta setiap bulannya.
Meski peraturan menteri keuangan belum diterbitkan namun pejabat eselon III ke bawah dipastikan akan mendapatkan THR. Berbeda dengan tenaga kontrak yang sama sekali tidak mendapatkan THR.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengungkapkan pemerintah kota tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk pemberian THR bagi tenaga kontrak.
Selain untuk menghemat anggaran, tahun ini gaji tenaga kontrak sudan naik menjadi Rp1,5 juta setiap bulannya.
Lihat Juga :