DKPP Bakal Periksa Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya
Senin, 16 November 2020 - 10:55 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua serta anggota KPU Kota Surabaya. SINDOnews/Aan
SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua serta anggota KPU Kota Surabaya . Mereka akan dihadirkan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 116-PKE-DKPP/X/2020. Sidang rencananya dilakukan pada Selasa (17/11/2020) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah tim penghubung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Moh. Yasin-Gunawan-Dadan Wahyudi. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya, yaitu Nur Syamsi, Naafilah Astri Swarist, Subairi dan Soeprayitno.
Pada pokok aduannya, pengadu menyebut para teradu tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan. Sehingga dukungan Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan banyak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur. Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya. (Baca: Remaja Terpidana Kasus Narkoba Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi Lapas).
Pengadu dalam perkara ini adalah tim penghubung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Moh. Yasin-Gunawan-Dadan Wahyudi. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya, yaitu Nur Syamsi, Naafilah Astri Swarist, Subairi dan Soeprayitno.
Pada pokok aduannya, pengadu menyebut para teradu tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan. Sehingga dukungan Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan banyak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur. Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya. (Baca: Remaja Terpidana Kasus Narkoba Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi Lapas).
Lihat Juga :