Resepsi Pernikahan di Solo Hanya Boleh Standing Party
Minggu, 15 November 2020 - 21:33 WIB
Sekretaris Daerah Solo, Ahyani. Foto: Istimewa
SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo semakin memperketat aturan penyelenggaraan resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan di tengah pandemi COVID-19 .
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan, perubahan aturan penyelenggaraan resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan, sebagai evaluasi terhadap perkembangan COVID-19. (Baca Juga: Jadi Klaster COVID-19, Sebuah Perkantoran Swasta Ditutup Sementara)
Bahkan, hajatan pernikahan itu hanya diperbolehkan dengan konsep standing party serta hidangan harus dikemas serta wajib dibawa pulang. Aturan ketat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan pemerintah setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan, perubahan aturan penyelenggaraan resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan, sebagai evaluasi terhadap perkembangan COVID-19. (Baca Juga: Jadi Klaster COVID-19, Sebuah Perkantoran Swasta Ditutup Sementara)
“Penambahan kasus baru COVID-19 di Solo sangat signifikan dalam beberapa pekan terakhir. Sehingga semua pihak diminta wajib memberikan perhatian bersama, dan bukan sekedar tanggungjawab pemerintah,” kata Ahyani, Minggu (15/11/2020).
Lihat Juga :