Resepsi Pernikahan di Solo Hanya Boleh Standing Party

Minggu, 15 November 2020 - 21:33 WIB
Sejauh ini, kepatuhan masyarakat dalam penyelenggaraan pernikahan sudah baik. Hanya saja penambahan kasus naik signifikan. Sehingga aturan juga harus diperketat. (Baca Juga: Jadi Klaster COVID-19, Kantor Telekomunikasi di Sleman Tetap Beroperasi)

Sebelumnya, Pemkot Solo mengizinkan penyelenggaraan pernikahan menyediakan kursi dan meja untuk tamu. Namun kini harus dilaksanakan dengan standing party. Selain itu, tidak boleh menyajikan makanan dengan piring atau prasmanan. “Hidangannya diganti parcelan saja untuk dibawa pulang agar lebih simpel,” imbuhnya. (Baca Juga: Ada Klaster Hajatan di Sragen, Ganjar Minta Warganya Tak Abai Prokes)



Sedangkan aturan lainnya masih sama. Seperti tamu undangan maksimal 50% dari kapasitas, dan durasi kegiatan maksimal 2 jam.Terkait perubahan aturan ini, pihaknya meminta agar pengelola gedung pertemuan dan hotel memberikan arahan bagi masyarakat yang akan menggelar hajatan di tempatnya.

(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!