Pelanggar PSBB di Kota dan Kabupaten Bekasi Bakal Diberikan Blanko Teguran

Kamis, 16 April 2020 - 10:20 WIB
Sambodo menyebut blanko teguran itu diyakini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tak mematuhi aturan PSBB. Di dalamnya berisikan pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya. Masyarakat akan diminta menandatangi blanko teguran itu di atas materai.

"Kolom di bawah itu ada penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang ditandatangi oleh para pelanggar," paparnya. (Baca juga; Pengendara yang Melanggar Selama PSBB Terancam Tidak Bisa Masuk Depok )

Sambodo mengatakan, penerapan blanko teguran di Bekasi cukup efektif dalam menekan angka pelanggar aturan PSBB. Sebab, penerapan di DKI Jakarta sangat efektif. Dia mencontohkan, dalam PSBB di DKI Jakarta angka teguran pada Senin (13/4/2020) mencapai 3.400 pelanggaran. Namun pada Selasa dan Rabu hanya tercatat 2.100. Tindakan itu, jumlah pelanggaran PSBB di DKI Jakarta menurun hingga 40%.”Ini terbukti sangat berhasil,” tegasnya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam menerapkan blanko teguran tersebut. Rahmat dan Eka menilai sanksi tegas wajib dijalankan selama PSBB yang akan berjalan 14 hari ke depan di Kota dan Kabupaten Bekasi agar menimbulkan efek jera.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!