Patuhi Sanksi Denda Prokes, Wagub DKI: Terima Kasih Habib Rizieq dan FPI

Minggu, 15 November 2020 - 16:58 WIB
Pemprov DKI Jakarta menyampaikan terima kasih kepada Habib Rizieq yang menerima sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyampaikan terima kasih kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), yang menerima sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat resepsi pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus, yang berlangsung di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengirim surat dan menegur keluarga HRD berserta pengikutnya, yang melakukan kegiatan pernikahan pada masa pandemi Covid-19 ini. Sanksi administrasi sebesar Rp50 juta langsung dilayangkan.



Habib Rizieq dan pengikutnya pun mengerti, memahami, dan menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp50 juta itu. (Baca juga: Ciptakan Kerumunan, Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta )

"Kami terima kasih kepada Habib Rizieq dan keluarga, teman-teman FPI, yang menerima surat dan sanksi yang diberikan oleh Pemprov, dan bahkan langsung memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya membayar denda sebanyak Rp50 juta," ujar Ariza kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!