Tokoh Masyarakat Tolak Pembentukan RW Baru di Kapuk Muara Jakut

Minggu, 15 November 2020 - 08:45 WIB
Beberapa poin lagi yang disampaikan Wisnu yakni:

1. Wilayah RT08/RW07 atau disebut juga Katamaran Permai dan Trimaran Indah terdiri dari kira-kira 200 kepala keluarga (KK) dengan pemilik KTP setempat 80 KK.

2. Pergub 171/2016 tidak pernah menyentuh luasan lahan, tetapi basisnya adalah jumlah KK. Pemekaran wilayah RW dibahas pada paling tidak tiga pasal dalam Pergub 171/2016.

A. Pasal 5

Syarat Pembentukan RT/RW sebagai berikut:

- Setiap RT terdiri dari paling sedikit 80 (delapan puluh) Kepala Keluarga dan paling banyak 160 (seratus enampuluh) Kepala Keluarga

- Setiap RW terdiri dari paling sedikit 8 (delapan) RT dan paling banyak 16 (enambelas) RT
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!