Tokoh Masyarakat Tolak Pembentukan RW Baru di Kapuk Muara Jakut
Minggu, 15 November 2020 - 08:45 WIB
B. Pasal 9 (3)
Pemecahan dan/atau Penggabungan RW diselenggarakan dengan hasil musyawarah RW untuk diusulkan kepada Lurah.
C. Pasal 14 (1)
Pembentukan, pemecahan atau penggabungan dan penghapusan RT dan/atau RW ditetapkan Lurah dengan Keputusan Lurah.
7. Pergub 171/2016 adalah satu kesatuan utuh yang tidak bisa dikutip satu pasal saja untuk pembenaran
Pemecahan dan/atau Penggabungan RW diselenggarakan dengan hasil musyawarah RW untuk diusulkan kepada Lurah.
C. Pasal 14 (1)
Pembentukan, pemecahan atau penggabungan dan penghapusan RT dan/atau RW ditetapkan Lurah dengan Keputusan Lurah.
7. Pergub 171/2016 adalah satu kesatuan utuh yang tidak bisa dikutip satu pasal saja untuk pembenaran
(jon)
Lihat Juga :