Posting Ujaran Kebencian, Pengacara di Medan Diciduk Polda Sumut

Minggu, 10 Mei 2020 - 13:51 WIB
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari adanya unggahan status yang diposting di laman Facebook atas nama Ucok Lumban Gaol yang didalamnya berisikan penghinaan dan hoax yang ditujukan ke Pemkab Dairi dan Pemko Medan yang berbunyi "Pemko Medan bagi bagi beras ke Masyarakat dan Anggota DPRDnya nyumbang gaji karena wabah Covid19. Pemkab Dairi makan sumbangan /bantuan utk masyarakat dan Pimpinan DPRD nya dapat Mobil Dinas baru. Makan kalian telor itu".

Atas postingan yang dinilai telah menjatuhkan marwah sebuah instansi pemerintahan, Pemkab Dairi melalui Kabag Hukum Pemkab Dairi sempat melayangkan Somasi per tanggal 20 April 2020 kepada yang bersangkutan, agar mengklarifikasi dalam waktu 3x24 jam.

Alih-alih minta maaf, pria yang berprofesi sebagai pengacara di kota Medan itu malah semakin arogan dengan profesi yang disandangnya menambah komentar dalam status Facebook. Dia menyebut dirinya lebih senang jika dilaporkan karena dirinya menilai jika profesinya sebagai pengacara memiliki hak immunitas atas setiap perbuatannya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!