Geledah Rumah Adam Djuje, Tim Penyidik Temukan Mesin Ketik Jadul
Minggu, 15 November 2020 - 06:47 WIB
Lokasi Tanah Sengketa Keranga Torroh Lemma Batu Kallo. Foto SINDOnews
LABUAN BAJO - Geledah rumah Haji Adam Djuje,tim penyidik gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) menemukan 6 buah mesin ketik jadul. Selain 6 buah mesin ketik, Tim Penyidik juga menyita sejumlah kertas segel, materai dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tanah Pemkab Mabar seluas 30 Ha yang terletak di Keranga, Torroh Lemma Batu Kallo.
Penyitaan ini dilakukan setelah Tim Penyidik Gabungan melakukan penggeledahan di rumah Haji Adam Djuje, Sabtu (14/11). "Yang ditemukan itu mesin ketik lama ada 6 buah, kertas segel, materai dan dokumen-dokumen mengenai tanah Pemda itu," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT , Abdul Hakim saat dihubungi melalui sambungan telepon sabtu malam (14/11)
Abdul menjelaskan, kertas segel yang dimaksud adalah kertas yang digunakan sebagai materai pada jaman dulu. "Materai dulu itu, kan tahun yang lama masih pake kertas segel. Kertas yang ada lambang garudanya itu. Dokumen semacam surat kuasa, surat jual beli, itu dulu digunakan sebelum ada materai. Itu dia sudah siapkan semua blanko kosong disitu," Jelas Abdul.
Abdul Hakim juga menjelaskan penggeledahan di rumah Adam Djuje dilakukan karena memiliki hubungan dengan bukti temuan sebelumnya yang dilakukan oleh tim penyidik di berbagai tempat. (Baca juga: Kejati NTT Lanjutkan Kasus Sengketa Kepemilikan Lahan Pemda di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat dkk Diperiksa )
Penyitaan ini dilakukan setelah Tim Penyidik Gabungan melakukan penggeledahan di rumah Haji Adam Djuje, Sabtu (14/11). "Yang ditemukan itu mesin ketik lama ada 6 buah, kertas segel, materai dan dokumen-dokumen mengenai tanah Pemda itu," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT , Abdul Hakim saat dihubungi melalui sambungan telepon sabtu malam (14/11)
Abdul menjelaskan, kertas segel yang dimaksud adalah kertas yang digunakan sebagai materai pada jaman dulu. "Materai dulu itu, kan tahun yang lama masih pake kertas segel. Kertas yang ada lambang garudanya itu. Dokumen semacam surat kuasa, surat jual beli, itu dulu digunakan sebelum ada materai. Itu dia sudah siapkan semua blanko kosong disitu," Jelas Abdul.
Abdul Hakim juga menjelaskan penggeledahan di rumah Adam Djuje dilakukan karena memiliki hubungan dengan bukti temuan sebelumnya yang dilakukan oleh tim penyidik di berbagai tempat. (Baca juga: Kejati NTT Lanjutkan Kasus Sengketa Kepemilikan Lahan Pemda di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat dkk Diperiksa )
Lihat Juga :