Jelang Pilkada, KPU Minta Pengungsi Gunung Merapi Didata Ulang

Jum'at, 13 November 2020 - 16:13 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pengungsi Gunung Merapi di Kabupaten Klaten dan Boyolali didata ulang menjelang penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2020. Foto/Ilustrasi/Ist
SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pengungsi Gunung Merapi di Kabupaten Klaten dan Boyolali didata ulang menjelang penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik, Pramono Ubaid Thamtowi mengatakan, saat melakukan pengecekan ke KPU Boyolali pihaknya telah menginstruksikan agar para pengungsi Gunung Merapi untuk dilakukan pendataan secara serius. (Baca juga: Bertahap, Logistik Pemilu Tiba di Gudang KPU Solo)

Pramono menjelaskan bahwa dari laporan yang diterima dari KPU Boyolali, ada sebagian pengungsi ditempatkan sementara di Kabupaten Magelang. "Kami sampaikan pada teman-teman di Boyolali untuk membuat pendataan yang detail jumlah pemilih yang terdampak, berapa yang kemudian di relokasi dan relokasinya bertempat di mana," papar Pramono di KPU Solo, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Pedagang Sayur di Solo Meninggal Kena COVID-19, Keluarga Tolak Swab Test)

Menurut Pramono, dari pendataan jumlah warga terdampak yang direlokasi itulah biasa diambil suatu keputusan untuk membuatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu di mana nantinya.



"Kalau soal TPS paling mudah sekali. Yang paling penting itu jumlah pemilih. Jadi yang tadinya ada dimana, terus direlokasinya dimana. Terpenting itu jumlah warga yang mengungsi itulah yang harus diketahui terlebih dahulu," terangnya.

Purnomo memastikan pendataan dan pembuatan TPS tidak akan mengganggu jadwal pemilu. Karena, waktu yang tersedia masih mencukupi. "Waktunya masih memadai yang penting pendataannya dulu," terangnya.

Sementara itu Komisioner KPU Boyolali Bidang Program dan Data, Pardiman mengatakan, pihaknya telah memiliki skenario bila erupsi Gunung Merapi terjadi.

"Ada tiga desa yang terdampak, kita sudah siapkan disekitar daerah penyangga. Ada empat Kecamatan penyangga, yaitu Selo, Musuk, Ampel, Tlogolele karena di regulasi jelas di mana TPS daerah bencana bisa dipindah ke daerah lain," terangnya.

Pardiman menambahkan, yang jadi fokus perhatian pihaknya adalah pengungsi berada di kabupaten lain. Pasalnya dalam regulasi, untuk yang dil uar Kabupaten terdampak bencana tidak bisa dijadikan lokasi pemungutan suara. "Ini yang akan kita bicarakan dengan KPU pusat, bagaimana penyelesaiannya," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content