Dianiaya saat Bertugas, Ketua Panwascam Batam Kota Lapor Polisi

Jum'at, 13 November 2020 - 11:00 WIB
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan Panwascam. SINDOnews/Dicky
BATAM - Ketua Panwascam Batam Kota Salim, membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Kepri terkait penganiayaan dan atau menghalang-halangi petugas saat melaksanakan tugas. Kejadian tersebut terjadi di Pertokoan Center Park Kelurahan Taman Baloi Batam Center Kota Batam, Kamis (12/11/20) sore.

"Iya benar Ketua Panwascam Batam Kota ada melaporkan tindakan penganiayaan terhadap dirinya dan juga yang bersangkutan melaporkan karena ada yang menghalang halangi tugasnya selaku Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (13/11/20).

Menurut Arie, saat ini Laporan tersebut statusnya masih dalam Lidik. Berdasarkan LP pelapor, kronologis kejadian yakni pada hari Kamis (12/11/20) sekitar pukul 17.10 WIB, pelapor yang bertugas sebagai Panwascam Batam Kota mendatangi Kegiatan Kampanye dari Paslon No urut 1 Cagub dan cawagub Provinsi Kepri serta Paslon No urut 1 Cawako dan Cawawako Kota Batam di Ruko Center Park Kelurahan, Taman Baloi Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

"Dimana acara Kampanye tersebut adalah Peresmian Posko Relawan Sinergi-Luar Biasa (Nias) yang mana kehadiran Pelapor di sana sehubungan tugas pelapor untuk mengawasi agar tidak ada terjadinya pelanggaran kampanye dalam PKPU No.13 Tahun 2020," kata Arie.

Pada saat itu, pelapor melihat kegiatan kampanye tersebut akan diadakan acara tarian bersama sehingga pelapor menghubungi atasan pelapor yakni Komisioner Bawaslu Kota Batam Divisi Pengawasan yakni saksi Nopialdi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!