Jadi Korban Pencabulan, Bocah 6 Tahun di Lampung Barat Dapat Pendampingan

Kamis, 12 November 2020 - 23:47 WIB
Dinas P2KBP3A Lampung Barat, serta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), memberikan pendampingan terhadap anak korban pencabulan. Foto/Ilustrasi
LAMPUNG BARAT - Nasib tragis dialami bocah berinisial S (6) di Lampung Barat. Diusianya yang masih sangat belia, dia harus menanggung beban berat karena menjadi korban pencabulan yang terjadi awal September 2020 lalu. (Baca juga: Positif COVID-19 di Majalengka Melonjak, Angka Kematian Capai 17 Kasus )

Kini, S mendapatkan pendampingan intensif dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Lampung Barat, serta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Kepala Dinas P2KBP3A Lampung Barat, Henry Faisal mengatakan, kedatangan tim perlindungan anak ke tempat tinggal S bertujuan memastikan bahwa korban siap mendapatkan pendampingan psikologi, psikososial, medis, dan hukum. Sebab anak-anak masih memiliki kesempatan memperbaiki diri, serta perjalanan yang panjang untuk menjalani hari-harinya. (Baca juga: Warga Magelang Gempar, Ada Awan Mirip Semar di Atas Merapi )

"Alhamdulillah korban masih terlihat ceria meskipun kadang sering berdiam diri. Yang perlu diketahui, sejatinya korban bukanlah obyek yang harus dihakimi. Namun, sebaliknya mereka adalah obyek yang harus kita lindungi agar tidak ada lagi anak bangsa yang menjadi korban selanjutnya," ujarnya

Hendri juga menambahkan, ada hal yang lebih penting dari semua ini, bagaimana meminimalisir dampak yang dialami oleh korban, yakni dampak fisik dan dampak psikologis. (Baca juga: 3 Paslon Kepala Daerah Lampung Selatan, Kompak Dukung Pemekaran Daerah )

"Dampak fisik mungkin dapat sembuh dalam waktu lebih singkat. Namun dampak psikologis dapat membekas lebih lama. Peran keluarga, kerabat, dokter, terapis, masayarakat, pemerhati, dan komunitas sosial, akan menjadi kunci dari kesembuhan serta ketenangan bagi korba. Dinas P2TP2A Lampung Barat, siap memberikan konseling serta rehabilitasi sampai korban pulih," imbuhnya

Sementara itu, Sekjen LPAI Lampung Barat, Jefri Ardiansyah mengatakan, saat ini tersangka pencabulan sudah berhasil ditangkap pihak kepolisan. LPAI juga siap memberikan pendampingan hukum bagi korban. (Baca juga: Gudang Tekstil PT Grantex Textile di Bandung, Ludes Terbakar )

"Sesuai peran LPAI, kami siap melakukan pendampingan hukum. Kami sudah siapkan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Barat, untuk mendampingi korban," jelasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content