11 Bulan, Polda Kalsel Sita 4.717 Tabung Elpiji 3 Kg

Kamis, 12 November 2020 - 19:28 WIB
Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 huruf (a) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Perpres Nomor 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU No 7/2014 tentang Perdagangan jo Perpres No 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Nico menegaskan jajarannya akan terus bekerjasama dengan Pertamina khususnya dalam menjaga harga eceran tertinggi (HET) agar masyarakat dapat membeli dengan harga yang sama. "Komitmen Pertamina memberikan pelayanan untuk masyarakat ini pun didukung Polda Kalsel agar masyarakat bisa mendapatkan harga elpiji dengan murah," ungkapnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!