Tertibkan Aset Pemprov Sultra, Gubernur Ali Mazi Bentuk Tim Terpadu
Jum'at, 13 November 2020 - 13:13 WIB
Pemprov juga memiliki rumah dinas sebanyak 263 unit. Saat ini, 191 unit dikuasai oleh pensiunan dan 72 unit digunakan pegawai yang masih aktif.
Penertiban aset daerah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada Pasal 296 ayat (1) disebutkan, pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, pada ayat (2) menjelaskan bahwa pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.
“Penanganan aset daerah yang bermasalah pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan daerah dalam upaya mengamankan aset-aset milik pemerintah daerah. Dengan demikian, penanganan aset bermasalah perlu mendapat perhatian secara khusus dan serius dari semua unsur terkait,” kata Gubernur.
Penertiban aset daerah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada Pasal 296 ayat (1) disebutkan, pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, pada ayat (2) menjelaskan bahwa pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.
“Penanganan aset daerah yang bermasalah pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan daerah dalam upaya mengamankan aset-aset milik pemerintah daerah. Dengan demikian, penanganan aset bermasalah perlu mendapat perhatian secara khusus dan serius dari semua unsur terkait,” kata Gubernur.
(ars)
tulis komentar anda