Malioboro Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Perokok Disediakan 4 Tempat Khusus
Kamis, 12 November 2020 - 17:14 WIB
Satu dari 4 tempat khusus merokok yang disediakan di sepanjang Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, DIY. Foto/Antara/Eka AR
YOGYAKARTA - Sepanjang Jalan Malioboro , Kota Yogyakarta resmi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) . Penetapan ini untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan saat mengunjungi ikon Yogyakarta sekaligus tujuan utama wisatawan saat berkunjung ke Kota Gudek.
“Sebenarnya upaya untuk menjadikan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) sudah cukup lama. Pada akhir Maret seharusnya sudah bisa dideklarasikan, tetapi karena terjadi pandemi, mundur menjadi saat ini,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di sela deklarasi penetapan KTR di Malioboro, Yogyakarta, Kamis (12/11/2020). (Baca juga: Tragis, Ayah, Ibu, dan Anak Meninggal Berurutan Usai Gelar Hajatan Nikah)
Penetapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (Baca juga: Vila Bule Australia di Bali Digerebek, Produksi Cairan Daun Kratom)
“Sebenarnya upaya untuk menjadikan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) sudah cukup lama. Pada akhir Maret seharusnya sudah bisa dideklarasikan, tetapi karena terjadi pandemi, mundur menjadi saat ini,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di sela deklarasi penetapan KTR di Malioboro, Yogyakarta, Kamis (12/11/2020). (Baca juga: Tragis, Ayah, Ibu, dan Anak Meninggal Berurutan Usai Gelar Hajatan Nikah)
Penetapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (Baca juga: Vila Bule Australia di Bali Digerebek, Produksi Cairan Daun Kratom)
Lihat Juga :