Beli Handphone Pakai Uang Palsu, Driver Ojol Diringkus
Kamis, 12 November 2020 - 16:12 WIB
Belakangan diketahui, Pimen juga menjadi korban. Dia menjual ponselnya kepada seseorang tak di kenal di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. “Setelah selesai transaksi terlapor baru menyadari bahwa uang yang diterimanya ternyata palsu,” kata Faruk. (Baca juga: 3 Nelayan Pantai Tanjung Pasir Hilang, 2 Ditemukan Tewas)
Karena kesal uang yang diterima palsu, Pimen berusaha membalas penipuan dengan mencari sasaran orang lain yang menjual handphone di Facebook untuk ditipu dengan menggunakan uang palsu yang diperoleh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 ayat 3 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 245 KUHP.
Karena kesal uang yang diterima palsu, Pimen berusaha membalas penipuan dengan mencari sasaran orang lain yang menjual handphone di Facebook untuk ditipu dengan menggunakan uang palsu yang diperoleh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 ayat 3 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 245 KUHP.
(jon)
Lihat Juga :