Vila Bule Australia di Bali Digerebek, Produksi Cairan Daun Kratom
Rabu, 11 November 2020 - 17:04 WIB
Polresta Denpasar, Bali membeberkan pengungkapan kasus narkotika, Rabu (11/11/2020). Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali akhirnya merilis kasus narkotika dengan tersangka warga negara asal Australia, James Travis Mcleod, Rabu (11/11/2020). Selain sabu, tersangka memproduksi cairan dari daun kratom.
"Jadi awalnya tersangka ditangkap atas kasus kepemilikan sabu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Rabu (11/11/2020). (Baca juga: Diduga Dibunuh, Pedagang Soto Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan)
Dia menjelaskan, Mcleod ditangkap berdasarkan pengakuan dua warga lokal yang menjadi kurir narkoba, Felix Juwono (45) dan Ketut Ngurah Mayun (38). Dua kurir inilah yang membawan pesan 0,86 gram sabu untuk Mcleod. (Baca juga: Kisah Mbah Manshur, Penyepuh Bambu Runcing Bertuah dalam Pertempuran 10 November)
Polisi lalu menggerebek vila yang disewa bule berusia 43 tahun itu di Jalan Beraban, Kerobokan, Kuta Utara. Vila itulah yang dipakai sebagai home industri kratom.
Di vila itu, polisi menemukan berbagai bahan dan alat untuk memproduksi kratom, terdiri 1 bungkus plastik berisi bunga kering warna cokslat, 1 loyang berisi pecahan daun warna hijau, 5 jiriken cairan kimia, 1 plastik berisi serbuk putih, 3 loyang berisi serbuk warna hijau muda, 9 loyang berisi adonan warna cokelat.
"Jadi awalnya tersangka ditangkap atas kasus kepemilikan sabu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Rabu (11/11/2020). (Baca juga: Diduga Dibunuh, Pedagang Soto Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan)
Dia menjelaskan, Mcleod ditangkap berdasarkan pengakuan dua warga lokal yang menjadi kurir narkoba, Felix Juwono (45) dan Ketut Ngurah Mayun (38). Dua kurir inilah yang membawan pesan 0,86 gram sabu untuk Mcleod. (Baca juga: Kisah Mbah Manshur, Penyepuh Bambu Runcing Bertuah dalam Pertempuran 10 November)
Polisi lalu menggerebek vila yang disewa bule berusia 43 tahun itu di Jalan Beraban, Kerobokan, Kuta Utara. Vila itulah yang dipakai sebagai home industri kratom.
Di vila itu, polisi menemukan berbagai bahan dan alat untuk memproduksi kratom, terdiri 1 bungkus plastik berisi bunga kering warna cokslat, 1 loyang berisi pecahan daun warna hijau, 5 jiriken cairan kimia, 1 plastik berisi serbuk putih, 3 loyang berisi serbuk warna hijau muda, 9 loyang berisi adonan warna cokelat.