Ganja 6,4Kg Asal Medan Gagal Beredar di Sulsel, 8 Orang Diciduk

Rabu, 11 November 2020 - 16:27 WIB
Delapan orang tersangka yang terlibat dalam peredaran ganja asal medan saat ekspose kasus di kantor BNNP Sulsel, Rabu (11/11/2020). Foto: SINDONews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Sulawesi Selatan membongkar sindikat pengedar narkotika . Delapan orang diamankan di dua daerah berbeda, bersama barang bukti 6,4 Kilogram ganja.

Para tersangka masing-masing berinisial DT (24), FF (22), RH (30), MI (40), MZ (29), TF (26), EW (26), dan AA (26). Mereka diamankan petugas dalam pengembangan mulai Kamis, (29/10/2020) sampai Rabu (4/11/2020). (Baca Juga: Polda Banten Tangkap 126 Tersangka Pengedar Obat Ilegal)

Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman barang dicurigai berisi narkotika dengan tujuan Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Utara.



Penyelidikan pun dimulai dibantu jajaran Bea Cukai Kanwil Sulbagsel , hasilnya DT dan FF diamankan bersama barang bukti ganja seberat 446 gram dan ponsel mereka, Kamis (29/10/2020). "Pengiriman barang melalui jalur udara, lewat kargo ekspedisi, informasi kita dapatkan dari rekan BNNP Sumatera Barat. Kerja sama Bea dan Cukai," kata Ghiri saat ekspose kasus di kantornya, Rabu (11/11/2020).

Enam tersangka sisanya diciduk di Kota Makassar. RH, MI, MZ diamankan di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Rabu (4/11/2020). Berawal dari informasi pengiriman barang mencurigakan di Kargo Bandara Sultan Hasanuddin. "Setelah kami lakukan control delivery, ada dua paket ganja masing-masing berisi 1kg dibungkus kotak coklat, pengirimnya wanita dari Medan. Barang bukti lain empat buah handphone" ucap Mantan Kepala BNNP Sulawesi Tenggara ini. (Baca Juga: Polres Kota Jayapura Amankan Warga PNG Penyelundup Ganja)

Dari situ, petugas gabungan membawa mereka dan pengembangan, hasilnya TF, EW, dan AA diamankan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang. Berikut barang bukti 4Kg ganja beserta tiga handphone dan dua sepeda motor. “Total ada 6,4Kg lebih ganja yang rencananya mereka sebar di Sulawesi Selatan, di Luwu Utara, Parepare dan Makassar. Asal daerah tersangka," ungkap Ghiri.

Para tersangka kata Ghiri bakal, diserahkan ke BNN Pusat guna pengembangan kasus tersebut, namun sidang tetap dilakukan di Sulsel. "Mereka ini jaringan lintas nasional, bandarnya diduga ada di Sumatera, makanya kasusnya akan kami serahkan ke pusat," paparnya. (Baca Juga: Tak Berdokumen Kepabeanan, Ponsel dan Rokok Selundupan Berhasil Digagalkan)

Kedelapan tersangka tersebut bakal di dikenakan pasal 114 ayat(1) jo pasal 132 ayat(1) subsider pasal 111 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content