Perda Covid-19 Belum Dinomori, Wagub DKI: Sudah Bisa Dijalankan
Selasa, 10 November 2020 - 20:19 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum juga memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 yang telah diparipurnakan sejak 19 Oktober 2020. Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu masih dalam proses administrasi.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau biasa disapa Ariza mengatakan, pemberlakuan Perda tentang penanggulangan Covid-19 masih dalam proses administrasi. Menurutnya, masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan terkait peraturan itu.
"Ya kayak penomoran dan sebagainya," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/11/2020). (Baca juga: Jika PSBB Transisi Diperpanjang, Pemprov DKI Diminta Berlakukan Perda Covid-19 )
Kendati demikian, lanjut Ariza, Perda tersebut sebenarnya sudah bisa dijalankan lantaran sudah disahkan melalui paripurna. Dia berharap masyarakat dapat mentaati perda dan terus disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19 agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau biasa disapa Ariza mengatakan, pemberlakuan Perda tentang penanggulangan Covid-19 masih dalam proses administrasi. Menurutnya, masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan terkait peraturan itu.
"Ya kayak penomoran dan sebagainya," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/11/2020). (Baca juga: Jika PSBB Transisi Diperpanjang, Pemprov DKI Diminta Berlakukan Perda Covid-19 )
Kendati demikian, lanjut Ariza, Perda tersebut sebenarnya sudah bisa dijalankan lantaran sudah disahkan melalui paripurna. Dia berharap masyarakat dapat mentaati perda dan terus disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19 agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.
Lihat Juga :