Operasi Zebra 2020 Berakhir, Pelanggar Didominasi Pengendara Motor

Selasa, 10 November 2020 - 18:54 WIB
Saat diperiksa, lanjut Hartati, para pelanggar umumnya tidak mampu memperlihatkan surat-surat kendaraan resmi. Alasannya pun beragam, mulai dari ketinggalan di rumah, ada pula berdalih terburu-buru beraktivitas. "Alasan klasik sebenarnya," imbuhnya.

Walau demikian, sambung Hartati, penindakan tilang dilakukan cukup singkat, mengingat perintah Kapolri turun melalui surat telegram Nomor:ST/3092/X/ OPS.1.1/2020 tanggal 29 Oktober 2020.

Praktis setelah keluarnya surat perintah Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut, tidak ada lagi pengendaraan yang ditindak dengan sanksi tilang. Pelanggar hanya diberikan teguran dan edukasi agar mematuhi aturan berlalulintas serta menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 .

"Tentunya mengendepankan edukasi melalui tindakan preventif dan preemtif agar pengendara yang melanggar bisa paham dan mengikuti aturan. Pola-pola sosial, bagi-bagi minuman, sembako sampai donor darah" jelas Hartati.

Hartati mengaku, hasil pengamatan di lapangan, beberapa perlintasan masih perlu dikaji pemerintah. Khususnya di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Biringkanaya. Daerah tersebut disebutkan tingkat pelanggaran lalu lintas cukup tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!