Operasi Zebra 2020 Berakhir, Pelanggar Didominasi Pengendara Motor
Selasa, 10 November 2020 - 18:54 WIB
MAKASSAR - Penyelenggaraan operasi zebra 2020 di seluruh Indonesia sudah berakhir. Khusus di Kota Makassar, pelanggaran masih didominasi pengendara melawan arus. Meski begitu penindakan hanya dilakukan di awal-awal pelaksanaan operasi saja.
Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasional (Bin Ops) Satlantas Polrestabes Makassar , AKP Hartati mengatakan, selama dua pekan mulai 29 Oktober hingga 8 November 2020 lalu, pelanggar umumnya dilakukan pengendara sepeda motor .
"Total sebanyak 25 pelanggar itu roda dua, yang kami tindaki di hari pertama, hari selanjutnya, kita ikut perintah bapak Kapolri. Paling banyak melawan arus. Itu dapat membahayakan si pengendaranya dan pengendara yang lainnya," kata Hartati kepada SINDOnews, Selasa (10/11/2020).
Saat diperiksa, lanjut Hartati, para pelanggar umumnya tidak mampu memperlihatkan surat-surat kendaraan resmi. Alasannya pun beragam, mulai dari ketinggalan di rumah, ada pula berdalih terburu-buru beraktivitas. "Alasan klasik sebenarnya," imbuhnya.
Walau demikian, sambung Hartati, penindakan tilang dilakukan cukup singkat, mengingat perintah Kapolri turun melalui surat telegram Nomor:ST/3092/X/ OPS.1.1/2020 tanggal 29 Oktober 2020.
Praktis setelah keluarnya surat perintah Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut, tidak ada lagi pengendaraan yang ditindak dengan sanksi tilang. Pelanggar hanya diberikan teguran dan edukasi agar mematuhi aturan berlalulintas serta menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 .
"Tentunya mengendepankan edukasi melalui tindakan preventif dan preemtif agar pengendara yang melanggar bisa paham dan mengikuti aturan. Pola-pola sosial, bagi-bagi minuman, sembako sampai donor darah" jelas Hartati.
Hartati mengaku, hasil pengamatan di lapangan, beberapa perlintasan masih perlu dikaji pemerintah. Khususnya di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Biringkanaya. Daerah tersebut disebutkan tingkat pelanggaran lalu lintas cukup tinggi.
Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasional (Bin Ops) Satlantas Polrestabes Makassar , AKP Hartati mengatakan, selama dua pekan mulai 29 Oktober hingga 8 November 2020 lalu, pelanggar umumnya dilakukan pengendara sepeda motor .
"Total sebanyak 25 pelanggar itu roda dua, yang kami tindaki di hari pertama, hari selanjutnya, kita ikut perintah bapak Kapolri. Paling banyak melawan arus. Itu dapat membahayakan si pengendaranya dan pengendara yang lainnya," kata Hartati kepada SINDOnews, Selasa (10/11/2020).
Saat diperiksa, lanjut Hartati, para pelanggar umumnya tidak mampu memperlihatkan surat-surat kendaraan resmi. Alasannya pun beragam, mulai dari ketinggalan di rumah, ada pula berdalih terburu-buru beraktivitas. "Alasan klasik sebenarnya," imbuhnya.
Walau demikian, sambung Hartati, penindakan tilang dilakukan cukup singkat, mengingat perintah Kapolri turun melalui surat telegram Nomor:ST/3092/X/ OPS.1.1/2020 tanggal 29 Oktober 2020.
Praktis setelah keluarnya surat perintah Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut, tidak ada lagi pengendaraan yang ditindak dengan sanksi tilang. Pelanggar hanya diberikan teguran dan edukasi agar mematuhi aturan berlalulintas serta menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 .
"Tentunya mengendepankan edukasi melalui tindakan preventif dan preemtif agar pengendara yang melanggar bisa paham dan mengikuti aturan. Pola-pola sosial, bagi-bagi minuman, sembako sampai donor darah" jelas Hartati.
Hartati mengaku, hasil pengamatan di lapangan, beberapa perlintasan masih perlu dikaji pemerintah. Khususnya di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Biringkanaya. Daerah tersebut disebutkan tingkat pelanggaran lalu lintas cukup tinggi.
tulis komentar anda