Viral! Youtuber Pembagi 'Makanan' Sampah Dibully Tahanan Lain
Sabtu, 09 Mei 2020 - 16:33 WIB
Dalam video juga tampak Ferdian memasukkan temannya ke tong sampah dan diperintahkan berputar-putar di tengah ruangan.
Beredarnya video perundungan terhadap Ferdian Paleka itu ditanggapi beragam oleh netizen. Sebagian mendukung tindakan perundungan itu, sebagian lagi menyayangkan dengan alasan hak asasi manusia.
Diketahui, Ferdian Paleka, Aidil, dan TB, ditetapkan tersangka kasus video prank berbagi dus makanan atau bingkisan berisi sampah. Ketiganya dianggap melanggar pasal berlapis, yaitu, Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomo 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ferdian dan Aidil sempat menjadi buruan polisi karena menghilang sejak video prank bingkisan berisi sampah itu viral dan dihujat ratusan ribun netizen.
Bahkan, empat waria yang menjadi korban prank Ferdian melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Petugas pun melakukan perburuan terhadap Ferdian dan Aidil.
Beredarnya video perundungan terhadap Ferdian Paleka itu ditanggapi beragam oleh netizen. Sebagian mendukung tindakan perundungan itu, sebagian lagi menyayangkan dengan alasan hak asasi manusia.
Diketahui, Ferdian Paleka, Aidil, dan TB, ditetapkan tersangka kasus video prank berbagi dus makanan atau bingkisan berisi sampah. Ketiganya dianggap melanggar pasal berlapis, yaitu, Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomo 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ferdian dan Aidil sempat menjadi buruan polisi karena menghilang sejak video prank bingkisan berisi sampah itu viral dan dihujat ratusan ribun netizen.
Bahkan, empat waria yang menjadi korban prank Ferdian melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Petugas pun melakukan perburuan terhadap Ferdian dan Aidil.
Lihat Juga :