Viral! Youtuber Pembagi 'Makanan' Sampah Dibully Tahanan Lain
Sabtu, 09 Mei 2020 - 16:33 WIB
BANDUNG - Baru semalam mendekam di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung, Ferdiansyah atau Ferdian Paleka (21), M Aidil Fitrisyah alias Aidil (21), dan Tubagus Fahddinar alias TB (20), mengalami perundungan atau bully. Video perundungan yang dilakukan sejumlah tahanan lain terhadap Ferdian cs beredar luas dan viral di semua platform media sosial.
Dalam video terlihat, kepala Ferdian Paleka telah gundul. Dia dan dua temannya Aidil dan TB juga sama, dibotaki. Ketiga tersangka kasus video prank bagi-bagi bingkisan berisi sampah itu, minta membuka pakaian dan tinggal mengenakan celana dalam.
Sedangkan tahanan lain, mengelilingi Ferdian, Aidil, dan TB. Bebeberapa tahanan memerintahkan Ferdian untuk melakukan squat jump dan push up. Bahkan kadang Ferdian dipukul oleh tahanan lain.
Dalam video juga tampak Ferdian memasukkan temannya ke tong sampah dan diperintahkan berputar-putar di tengah ruangan.
Beredarnya video perundungan terhadap Ferdian Paleka itu ditanggapi beragam oleh netizen. Sebagian mendukung tindakan perundungan itu, sebagian lagi menyayangkan dengan alasan hak asasi manusia.
Diketahui, Ferdian Paleka, Aidil, dan TB, ditetapkan tersangka kasus video prank berbagi dus makanan atau bingkisan berisi sampah. Ketiganya dianggap melanggar pasal berlapis, yaitu, Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomo 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ferdian dan Aidil sempat menjadi buruan polisi karena menghilang sejak video prank bingkisan berisi sampah itu viral dan dihujat ratusan ribun netizen.
Bahkan, empat waria yang menjadi korban prank Ferdian melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Petugas pun melakukan perburuan terhadap Ferdian dan Aidil.
Ternyata, Ferdian dan Aidil bersembunyi di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Dia menginap di rumah temannya semasa SMP di Palembang.
Namun pelarian Ferdian dan Aidil berakhir pada Jumat 8 Mei 2020 dini hari setelah petugas dari Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar meringkus mereka di kawasan Balaraja, Tol Jakarta-Merak.
Dalam video terlihat, kepala Ferdian Paleka telah gundul. Dia dan dua temannya Aidil dan TB juga sama, dibotaki. Ketiga tersangka kasus video prank bagi-bagi bingkisan berisi sampah itu, minta membuka pakaian dan tinggal mengenakan celana dalam.
Sedangkan tahanan lain, mengelilingi Ferdian, Aidil, dan TB. Bebeberapa tahanan memerintahkan Ferdian untuk melakukan squat jump dan push up. Bahkan kadang Ferdian dipukul oleh tahanan lain.
Dalam video juga tampak Ferdian memasukkan temannya ke tong sampah dan diperintahkan berputar-putar di tengah ruangan.
Beredarnya video perundungan terhadap Ferdian Paleka itu ditanggapi beragam oleh netizen. Sebagian mendukung tindakan perundungan itu, sebagian lagi menyayangkan dengan alasan hak asasi manusia.
Diketahui, Ferdian Paleka, Aidil, dan TB, ditetapkan tersangka kasus video prank berbagi dus makanan atau bingkisan berisi sampah. Ketiganya dianggap melanggar pasal berlapis, yaitu, Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomo 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ferdian dan Aidil sempat menjadi buruan polisi karena menghilang sejak video prank bingkisan berisi sampah itu viral dan dihujat ratusan ribun netizen.
Bahkan, empat waria yang menjadi korban prank Ferdian melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Petugas pun melakukan perburuan terhadap Ferdian dan Aidil.
Ternyata, Ferdian dan Aidil bersembunyi di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Dia menginap di rumah temannya semasa SMP di Palembang.
Namun pelarian Ferdian dan Aidil berakhir pada Jumat 8 Mei 2020 dini hari setelah petugas dari Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar meringkus mereka di kawasan Balaraja, Tol Jakarta-Merak.
(tri)
tulis komentar anda