Lembaga Keagamaan di Pangandaran, Wajib Sediakan Buku Tamu untuk Hindari Pemerasan dan Pungutan Liar

Senin, 09 November 2020 - 18:40 WIB
"Pemotretan untuk bukti bahwa lembaga keagamaan tersebut pernah dikunjungi tamu dan sebagai tanda bukti kegiatan yang dilakukan selama berkunjung," tambahnya.

Sarif menjelaskan, terkait dugaan upaya pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa oknum, dirinya mengaku belum menerima laporan secara resmi dan tertulis.

"Saya tahu ada unsur upaya pemerasan dan pungutan liar ke lembaga keagamaan dari pemberitaan media massa," jelasnya.

Ditegaskan Sarif, jika terjadi upaya indikasi pemerasan dan pungutan liar, lembaga keagamaan jangan sampai terjebak. "Kalau tamu yang datang untuk kebutuhan monitoring dan evaluasi secara resmi, biasanya berkoordinasi dengan Kemenag," terangnya. (Syamsul Ma'arif).
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!