Netizen Heboh Stafsus Milenial Terbitkan Surat Perintah, Ini Kata Ombudsman
Senin, 09 November 2020 - 13:00 WIB
BANDUNG - Media sosial dihebohkan beredarnya surat yang diduga diterbitkan oleh Staf Khusus Presiden kemarin malam. Surat tersebut menarik perhatian, lantaran judul surat bertuliskan surat perintah, yang secara garis besar berisi undangan kepada sejumlah Dewan Mahasiswa perguruan tinggi Islam.
Menanggapi hal itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Adrianus Meliala menyayangkan penerbitan surat perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus Presiden kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN). Dia menyoroti kewenangan dari Staf Khusus dalam menerbitkan Surat Perintah, kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah dimaksud.
Menurut Prof. Adrianus, Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Surat Perintah, lazimnya diterbitkan oleh hubungan bawahan.(Baca juga: Soal Resesi Indonesia, Orang Kaya Diminta Banyak Belanja )
“Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” tegas Adrianus, Senin (9/11/2020).
Dia menjelaskan, yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.
Dia pun menyesalkan adanya kesalahan penulisan atau salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi. (Baca juga: Diduga Larang Karyawan Salat Jumat dan Ibadah Minggu, Ini Penjelasan PT Honglu )
“Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, dimana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” ujar dia.
Kesalahan yang berulang mengenai administrasi surat menyurat ini mengindikasikan bahwa Staf Khusus kurang memahami tata kerja dari instansi/ lembaga pemerintah serta asas-asas umum perintahan yang baik. Untuk itu, Ombudsman RI bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut.
Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh Staf Khusus ini tidak hanya sekali saja maka Ombudsman RI meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud.
“Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran. Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya,” tegas dia.
Lihat Juga: Kronologi 10 Paku Bumi Jatuh di Perempatan Buahbatu Bandung yang Timbulkan Getaran Keras
Menanggapi hal itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Adrianus Meliala menyayangkan penerbitan surat perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus Presiden kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN). Dia menyoroti kewenangan dari Staf Khusus dalam menerbitkan Surat Perintah, kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah dimaksud.
Menurut Prof. Adrianus, Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Surat Perintah, lazimnya diterbitkan oleh hubungan bawahan.(Baca juga: Soal Resesi Indonesia, Orang Kaya Diminta Banyak Belanja )
“Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” tegas Adrianus, Senin (9/11/2020).
Dia menjelaskan, yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.
Dia pun menyesalkan adanya kesalahan penulisan atau salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi. (Baca juga: Diduga Larang Karyawan Salat Jumat dan Ibadah Minggu, Ini Penjelasan PT Honglu )
“Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, dimana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” ujar dia.
Kesalahan yang berulang mengenai administrasi surat menyurat ini mengindikasikan bahwa Staf Khusus kurang memahami tata kerja dari instansi/ lembaga pemerintah serta asas-asas umum perintahan yang baik. Untuk itu, Ombudsman RI bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut.
Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh Staf Khusus ini tidak hanya sekali saja maka Ombudsman RI meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud.
“Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran. Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya,” tegas dia.
Lihat Juga: Kronologi 10 Paku Bumi Jatuh di Perempatan Buahbatu Bandung yang Timbulkan Getaran Keras
(msd)
tulis komentar anda