Jakarta Bisa Berlakukan Kembali PSBB Ketat Jika Hal Ini sampai Terjadi
Minggu, 08 November 2020 - 19:57 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan terus memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi apabila tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan. Namun tidak menutup kemungkinan DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB Ketat.
Diketahui, PSBB Transisi kembli diperpanjang hingga 22 November 2020. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus yang signifikan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan rem darurat dan kembali memberlakukan PSBB ketat.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. (Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang 14 Hari, Anies: Jakarta Menuju Kategori Aman)
Kepgub ini yang menjadi landasan perpanjangan PSBB Transisi selama 14 hari (9-22 November 2020). Kepgub itu menyatakan, apabila tidak terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 secara signifikan pada masa berlakunya PSBB transisi, berdasarkan pemantauan dan hasil evaluasi satuan tugas Covid-19 tingkat provinsi, menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung mulai 23 November hingga 6 Desember 2020.
"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan, berdasarkan pemantauan dan hasil evaluasi satuan tugas Covid-19 tingkat provinsi, maka PSBB Transisi dihentikan," bunyi Kepgub 1100 Tahun 2020, sebagaimana dikutip Minggu (8/11/2020). (Baca juga: Pemprov DKI Bolehkan Resepsi Pernikahan di Gedung dan Hotel, Ini Syaratnya)
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5% selama 14 hari terakhir yaitu 12.481 pada 24 Oktober menjadi 8.026 pada 7 November 2020. Tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 90,7% pada 7 November 2020, sedangkan pada setiap dua pekan sebelumnya berada di angka 78,9% (26/9); 82,3% (10/10); dan 85,4% (24/10).
Diketahui, PSBB Transisi kembli diperpanjang hingga 22 November 2020. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus yang signifikan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan rem darurat dan kembali memberlakukan PSBB ketat.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. (Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang 14 Hari, Anies: Jakarta Menuju Kategori Aman)
Kepgub ini yang menjadi landasan perpanjangan PSBB Transisi selama 14 hari (9-22 November 2020). Kepgub itu menyatakan, apabila tidak terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 secara signifikan pada masa berlakunya PSBB transisi, berdasarkan pemantauan dan hasil evaluasi satuan tugas Covid-19 tingkat provinsi, menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung mulai 23 November hingga 6 Desember 2020.
"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan, berdasarkan pemantauan dan hasil evaluasi satuan tugas Covid-19 tingkat provinsi, maka PSBB Transisi dihentikan," bunyi Kepgub 1100 Tahun 2020, sebagaimana dikutip Minggu (8/11/2020). (Baca juga: Pemprov DKI Bolehkan Resepsi Pernikahan di Gedung dan Hotel, Ini Syaratnya)
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5% selama 14 hari terakhir yaitu 12.481 pada 24 Oktober menjadi 8.026 pada 7 November 2020. Tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 90,7% pada 7 November 2020, sedangkan pada setiap dua pekan sebelumnya berada di angka 78,9% (26/9); 82,3% (10/10); dan 85,4% (24/10).
Lihat Juga :