Ormas PP Sumedang Akui Kadernya Terlibat Pengeroyokan Anggota Batalyon Infanteri 301/Prabu Kian Santang

Minggu, 08 November 2020 - 14:43 WIB


Dari sisi organisasi, setelah proses hukum selesai akan dilakukan pembinaan khusus. Karena apapun alasannya, tindakan pengeroyokan seperti itu tidak bisa dibenarkan.

"Kami juga akan melaporkan kasus ini ke pengurus PP pusat. Adapun pencabutan kartu tanda anggota (KTA) PP bukan ranah kami, melainkan kewenangan pengurus pusat," ungkap dia.

Pihaknya berharap peristiwa seperti itu tidak terulang kembali, karena tindakan kekerasan bukanlah solusi untuk menyelesaikan masalah.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!