Jika PSBB Transisi Diperpanjang, Pemprov DKI Diminta Berlakukan Perda Covid-19

Minggu, 08 November 2020 - 14:00 WIB
Artinya, lanjut Trubus, apabila pelonggaran kegiatan dilakukan pada masa PSBB transisi tetapi aturan tidak tegas dan pengawasan minim, masyarakat akan semakin tidak perduli dengan protokol kesehatan dan menganggap itu hal yang biasa. "Semakin dilonggarkan, pengawasan harus semakin ketat. Dengan Perda, seluruh aparat dan elemen masyarakat bisa mengawasi," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pada 19 Oktober lalu, DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta menggelar paripurna Perda tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Perda tersebut berisi 11 bab dengan 35 pasal. Diatur mulai tanggung jawab pemerintah, pengaturan hak, pelaksanaan psbb, pemanfaatan TI, kemitraan, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pemantauan, pendanaan, hingga pengaturan ketentuan pidana jadi ruang lingkup perda.

Hingga PSBB transisi yang diperpanjang sejak 25 Oktober hingga hari ini, Minggu 8 November, Perda tersebut belum juga disahkan. Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan secara resmi diperpanjang kembali atau tidak PSBB transisi. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan kemungkinan PSBB transisi akan diperpanjang dengan pelonggaran berbagai kegiatan. Salah satunya membuka kegiatan resepsi pernikahan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!