Jika PSBB Transisi Diperpanjang, Pemprov DKI Diminta Berlakukan Perda Covid-19
Minggu, 08 November 2020 - 14:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta diminta segera memberlakukan Perda tentang Penanggulangan Covid-19 yang sudah diparipurnakan pada 19 Oktober 2020 lalu.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 yang sudah diparipurnakan pada 19 Oktober 2020 lalu. Dengan adanya Perda, PSBB transisi yang diperpanjang pengawasan dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan Covid-19 lebih optimal.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan, Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta merupakan landasan kuat untuk meminimalisir kasus positif Covid-19. Menurutnya, dengan Perda, pengawasan lebih mudah dan penegakan hukum lebih kongkrit.
"Kalau memang diperpanjang PSBB transisi, segera berlakukan Perda. Buat apa dibuat kalau tidak diberlakukan pada masa PSBB transisi ini," kata Trubus Rahardiansyah saat dihubungi, Minggu (8/11/2020). (Baca: Wagub DKI: PSBB Jakarta Akan Diperpanjang dengan Pelonggaran Kegiatan)
Trubus menjelaskan, PSBB transisi memang harus diberlakukan selama vaksin Covid-19 belum ditemukan. Namun, untuk memulihkan ekonomi, harus ada pelonggaran kegiatan yang wajib diatur dengan protokol kesehatan.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan, Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta merupakan landasan kuat untuk meminimalisir kasus positif Covid-19. Menurutnya, dengan Perda, pengawasan lebih mudah dan penegakan hukum lebih kongkrit.
"Kalau memang diperpanjang PSBB transisi, segera berlakukan Perda. Buat apa dibuat kalau tidak diberlakukan pada masa PSBB transisi ini," kata Trubus Rahardiansyah saat dihubungi, Minggu (8/11/2020). (Baca: Wagub DKI: PSBB Jakarta Akan Diperpanjang dengan Pelonggaran Kegiatan)
Trubus menjelaskan, PSBB transisi memang harus diberlakukan selama vaksin Covid-19 belum ditemukan. Namun, untuk memulihkan ekonomi, harus ada pelonggaran kegiatan yang wajib diatur dengan protokol kesehatan.
Lihat Juga :