Baru Bebas lewat Program Asimilasi, Residivis Ini Berulah Lagi

Sabtu, 09 Mei 2020 - 11:47 WIB
Petugas menunjukkan tersangka penipuan dan barang bukti di Mapolsek Godean, Sleman, Sabtu (9/5/2020). Foto : Ist
SLEMAN - Belum lama bebas dari Lapas Wirogunan lewat program asimilasi, IH (24) warga Warga Pakuncen, Wirobarjan ini harus kembali ke bali jeruji besi.

Residivis ini kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah membawa kabur sepeda motor, uang dan handphone milik Anhar Hardiana,19 warga Bantul kenalannya di Godean, Sleman, Selasa (28/4/2020). Atas tindakannya IH sekarang mendekam ditahanan Mapolsek Godean, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Eko Haryanto mengatakan terungkapnya kasus ini setelah warga Bantul Anhar Hardiana melaporkan kenalannya IH warga Pakuncen Wirobrajan telah membawa kabur sepeda motor matic AA 5300 RM, uang Rp300 ribu dan hanphone miliknya.



Barang-barang itu dibawah IH saat mereka berada di kedai daerah Dadapan, Sidoluhur, Godean, Selasa (28/4/2020) malam pukul 23.30 WIB. Di tempat itu, IH meminjam handphone korban dengan alasan untuk menghubungi temannya dengan alasan pulsanya habis. Setelah itu meminjang uang dan motor korban untuk membeli pulsa. Korban tanpa curiga meminjamkannya.

IH kemudian meninggalkan korban di tempat itu dengan alasan untuk membeli pulsa. Namun ditunggu lama tidak datang. Sadar telah ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Godean.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

“Dari informasi itu petugas mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti di Jalan Bantul, Rabu (29/4/2020) pukul 20.30 WIB serta membawanya ke Mapolsek Godean,” kata Eko, Sabtu (9/5/2020).

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan ternyata IH ini merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Wirogunan, Yogyakarta kasus pencurian dengan pemberatan dan sedang menjalani program asimilasi yang harusnya isolasi diri di rumah sampai masa hukumannya berakhir.

“Selain itu IH juga melakukan tindakan yang sama di wilayah Prambanan Klaten, Matrijeron dan Wirobrajan. IH dalam kasus ini dijerat Pasal 372 dan 378 penipuan dan penggelapan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya

IH dihadapan petugas mengaku nekat melakukan tindakan itu karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Uang hasil penipuan digunakan untuk foya-foya dan ke tempat lokalisasi.
(nun)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content