ATM Beras Disebut Program Unggulan Akhyar-Salman Jelang Debat, Bawaslu: Kami Akan Telusuri

Sabtu, 07 November 2020 - 11:28 WIB
Paslon No Urut 1 itu meluncurkan program ATM beras di Masjid Amal Muslimin, Jalan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai. (Foto/Ist)
MEDAN - Menjelang debat Pilkada Medan pada hari ini Sabtu (7/11/2020) pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB, Paslon Akhyar-Salman ditengarai memiliki program penempatan ATM beras diMasjid Amal Muslimin, Jalan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Penempatan ATM beras di lokasi mesjid itu diduga sebagai alat kampanye.Paslon No Urut 1 itu meluncurkan program ATM beras di Masjid Amal Muslimin, Jalan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

"Dari sekitar 1.600 masjid dan 600 musola di Kota Medan, hari ini kita mulai 2 unit dulu," kata Akhyar di masjid tersebut, Minggu 27 September lalu, saat kampanye Pilkada Medan baru berlangsung hari kedua. (BACA JUGA: Inilah 5 Panelis yang Akan Hadir dalam Debat Terbuka Akhyar Nasution VS Bobby Nasution)





Nah, sehari jelang debat perdana, Jumat (6/11/2020) kemarin, program penempatan ATM beras Paslon AMAN (Akhyar-Salman) di masjid-masjid kembali meramaikan pemberitaan media massa.

Media pun menyebut itu sebagai program unggulan duet petahana Plt Walikota Medan dan politisi PKS tersebut. Akhyar sendiri mengatakan program ATM beras sebagai bentuk kesiapan pihaknya menghadapi debat.

Juru Bicara Tim Pemenangan Bobby Nasution-H. Aulia Rachman (Berkah), Sugiat Santoso kepada wartawan di Medan, mengaku tak kaget dengan politik identitas yang dikembangkan Akhyar-Salman. Sejak awal kontestasi, pasangan tersebut sudah tercium menggunakan simbol-simbol agama dalam berkampanye. (BACA JUGA: KPU Siapkan 2 Jam untuk Bobby Nasution dan Akhyar Nasution Sampaikan Gagasan)

"Beberapa kali kan masuk laporan ke Bawaslu Medan dari masyarakat, bahwa Paslon AMAN berkampanye di masjid dan fasilitas pendidikan Islam. Meskipun, laporan-laporan yang berhubungan dengan tindak pidana pemilu itu akhirnya tidak dilanjutkan oleh Bawaslu," kata Sugiat Santoso,Sabtu (7/11/2020).

Khusus terkait penempatan ATM beras di masjid, Sugiat menyebut ada dua bentuk pelanggaran pidana pemilu yang terjadi. Pertama penggunaan rumah ibadah, yang tegas-tegas dilarang lantaran berpotensi membelah umat dalam kontestasi politik.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content