Kurir Narkotika Edarkan Ribuan Pil Dobel L, Ganja hingga Sabu di Malang Raya

Sabtu, 07 November 2020 - 11:10 WIB
Pengedar narkotika di Malang raya dalam jumlah besar kembali dibongkar polisi. Kali ini seorang tersangka berinisial PW (41) warga Jalan Sudanco Supriadi, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.(Foto/Okezone/A Midada)
KOTA MALANG - Pengedar narkotika di Malang raya dalam jumlah besar kembali dibongkar polisi. Kali ini seorang tersangka berinisial PW (41) warga Jalan Sudanco Supriadi, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan, awalnya kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika . Dari sanalah kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan PW (41).

"Jadi pada Selasa 3 November 2020 pukul 19.00 WIB, tersangka PW ditangkap anggota Satresnarkoba di rumahnya. Usai dilakukan penangkapan, anggota kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka,” ujar Leonardus Simarmata, saat rilis pada Sabtu (7/11/2020). (BACA JUGA: Mau Keramas Ya Mas! Petugas Rutan Ponorogo Gagalkan Penyelundupan Narkotika dalam Botol Sampo)



Leonardus menambahkan dari barang bukti awal dari pelaku PW ditemukan empat bungkus paket ganja besar, dua bungkus, dan 20 klip plastik berisi sabu.

“Saat dikembangkan ternyata pelaku juga menyimpan satu kardus berisikan 244 ribu butir pil dobel yang dikemas dalam satu botol berisikan seribu pil. Selain itu diamankan 3 kilogram ganja, sabu seberat 37 gram. Untuk pil dobel ini dari keterangan awalnya 250 butir tadinya, tapi hanya didapati 244 ribu pil dobel L,” paparnya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Polresta Malang Kota. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan lebih kanjut atas kasus tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku barang narkotika tersebut adalah milik seseorang berinisial LN, yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sedangkan untuk tersangka PW sendiri, hanya bertugas sebagai kurir narkotika," terangnya. (BACA JUGA: Baru 2 Bulan Menjabat, Kapolresta Pematangsiantar Ungkap 38 Kasus Narkoba dan 20 Residivis Ditangkap)

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan, tersangka PW mendapatkan barang – barang haram dari LN berupa ganja sebanyak 3 kilogram, sabu sebanyak 100 gram, dan pil double L sebanyak 250 ribu butir.

"Namun sebagian narkotika itu telah diedarkan oleh tersangka PW dengan cara diranjau. Dan narkotika yang belum diedarkan tersebut, akhirnya kami sita," tambahnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan dengan dengan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," tutup Leo.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content