Polres Kota Jayapura Amankan Warga PNG Penyelundup Ganja
Sabtu, 07 November 2020 - 02:22 WIB
JAYAPURA - Satuan Narkotika Polres Kota Jayapura berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram narkotika jenis ganja beserta para pelakunya dari Papua New Guinea (PNG).
Menurut Kapolres Kota Jayapura, AKBP Gustav Urbinas, 10 kilogram ganja tersebut adalah dua kasus dengan periode penangkapan selang satu bulan yakni Agustus dan September.
"Jadi ada 2 LP yakni pada bulan 10 dan bulan 11. Pada penangkapan pertama berhasil diamankan JS (26) warga PNG kampung Ningra Vanimo dan JM alias A (23) PNG warga kampung Imbinis Vanimo," jelas Gustav, Jumat (6/11/2020).(Baca juga: Kontak Tembak dengan OPM, 1 Prajurit Raider Gugur )
Dia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan di wilayah Argapura Distrik Jayapura Selatan. Penggagalan ini karena dibantu warga sekitar. "Jumat sekitar 21.30 WIT, tim opsnal mendapatkan info WNA PNH di Argapura dan membawa ganja. Opsnal bergerak ke salah satu rumah yang ada WNA itu. Ganja-ganja dibawa melalui jalur laut dan diedarkan di Jayapura," jelasnya.
"Barang bukti yang disita 11 paket plastik warna hitam, 5 bungkus ganja dalam tas plastik pink sedang. 1 tas plastik biru ukuran besar berat 3376 gram atau 3 kg lebih ganja," katanya.
Sementara, pada penangkapan kedua, diamankan JL (38) warga PNG Vanimo.dan DW (29) PNG Vanimo. Keduanya diamankan amankan di kompleks Lembah Vuria Kotaraja Abepura. Penangkapan dilakukan siang hari pukul 12.45 WIT.(Baca juga: Operasi Longgar, Balapan Liar Marak Hingga Aksi Ugal-ugalan di Jalanan Kota )
"Selasa sekitar pukul 12.45 WA opsnal narkoba mendapati info tersebut warga PNG membawa ganja dari Vanimo PNG. Dilakukan penangkapan dengan ciri-ciri sama. Dan dilakukan interogasi dan diakui bb didatangkan dari argaputa Pantai dan dibawa ke kos pelaku di lembah vuri ganja yang didapat dari Robin dan Kilen keduanya DPO," urainya.
Dalam penangkapan tersebut diamankan 7.307 gram ganja kering siap edar yang dikemas dalam karung dan plastik. "Pelaku dN barang buktu beehasil diamankan 3 karung berwarna putih. 3 karung hijau 1 koper 10 bungkus bening 1 ransel biru berat 7307 gram atau 7 kg lebih," katanya.
Jadi total sementara hasil penangkapan WNA PNG adalah 43 kasus dan kebanyakan adalah WNA. "Sudah diamankan dan hasil interogasi sementara, mereka tidak hanya berdua namun ada 4 orang semua. 2 masih diburu," katanya.
Menurut Kapolres Kota Jayapura, AKBP Gustav Urbinas, 10 kilogram ganja tersebut adalah dua kasus dengan periode penangkapan selang satu bulan yakni Agustus dan September.
"Jadi ada 2 LP yakni pada bulan 10 dan bulan 11. Pada penangkapan pertama berhasil diamankan JS (26) warga PNG kampung Ningra Vanimo dan JM alias A (23) PNG warga kampung Imbinis Vanimo," jelas Gustav, Jumat (6/11/2020).(Baca juga: Kontak Tembak dengan OPM, 1 Prajurit Raider Gugur )
Dia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan di wilayah Argapura Distrik Jayapura Selatan. Penggagalan ini karena dibantu warga sekitar. "Jumat sekitar 21.30 WIT, tim opsnal mendapatkan info WNA PNH di Argapura dan membawa ganja. Opsnal bergerak ke salah satu rumah yang ada WNA itu. Ganja-ganja dibawa melalui jalur laut dan diedarkan di Jayapura," jelasnya.
"Barang bukti yang disita 11 paket plastik warna hitam, 5 bungkus ganja dalam tas plastik pink sedang. 1 tas plastik biru ukuran besar berat 3376 gram atau 3 kg lebih ganja," katanya.
Sementara, pada penangkapan kedua, diamankan JL (38) warga PNG Vanimo.dan DW (29) PNG Vanimo. Keduanya diamankan amankan di kompleks Lembah Vuria Kotaraja Abepura. Penangkapan dilakukan siang hari pukul 12.45 WIT.(Baca juga: Operasi Longgar, Balapan Liar Marak Hingga Aksi Ugal-ugalan di Jalanan Kota )
"Selasa sekitar pukul 12.45 WA opsnal narkoba mendapati info tersebut warga PNG membawa ganja dari Vanimo PNG. Dilakukan penangkapan dengan ciri-ciri sama. Dan dilakukan interogasi dan diakui bb didatangkan dari argaputa Pantai dan dibawa ke kos pelaku di lembah vuri ganja yang didapat dari Robin dan Kilen keduanya DPO," urainya.
Dalam penangkapan tersebut diamankan 7.307 gram ganja kering siap edar yang dikemas dalam karung dan plastik. "Pelaku dN barang buktu beehasil diamankan 3 karung berwarna putih. 3 karung hijau 1 koper 10 bungkus bening 1 ransel biru berat 7307 gram atau 7 kg lebih," katanya.
Jadi total sementara hasil penangkapan WNA PNG adalah 43 kasus dan kebanyakan adalah WNA. "Sudah diamankan dan hasil interogasi sementara, mereka tidak hanya berdua namun ada 4 orang semua. 2 masih diburu," katanya.
(msd)
tulis komentar anda