Sempat Jalani Perawatan di RS, 1 Korban Kecelakaan di Pasar Minggu Meninggal Dunia
Jum'at, 06 November 2020 - 18:21 WIB
Sementara itu, Panit Laka Lantas Polres Jaksel, Iptu Mulyadi menambahkan, Dede dianggap lalai saat berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun dan membuat satu orang meninggal dunia. Penetapan Dede sebagai tersangka itu sudah sesuai prosedur, berdadarkan olah TKP, petunjuk, dan keterangan saksi-saksi.
"Pengemudi kendaraan pikap telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini kita lakukan penahanan. Sebab, kita temukan fakta di lapangan dalam kecelakaan lalin itu terjadi kelalain dari pengendara pikap," katanya.
Adapun nama-nama korban kecelakaan itu:
1. Priyantoro (31), pengendara sepeda motor Honda Beat Pop B 3970 SMW, luka pada bagian kali terkilir, dibawa ke pijat urut.
2. Agus Sambradi, pengendara sepeda motor Honda Beat B 6745 VTE, warga Taman Asri, Tengerang. Mengalami luka pada bagian kaki kanan dan luka di muka robek, sempat dirawat di RS Fatmawati, namun akhirnya meninggal dunia.
"Pengemudi kendaraan pikap telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini kita lakukan penahanan. Sebab, kita temukan fakta di lapangan dalam kecelakaan lalin itu terjadi kelalain dari pengendara pikap," katanya.
Adapun nama-nama korban kecelakaan itu:
1. Priyantoro (31), pengendara sepeda motor Honda Beat Pop B 3970 SMW, luka pada bagian kali terkilir, dibawa ke pijat urut.
2. Agus Sambradi, pengendara sepeda motor Honda Beat B 6745 VTE, warga Taman Asri, Tengerang. Mengalami luka pada bagian kaki kanan dan luka di muka robek, sempat dirawat di RS Fatmawati, namun akhirnya meninggal dunia.
Lihat Juga :