Dendam Buruh Konveksi di Malang Berujung Pencabulan Putri Majikan

Jum'at, 06 November 2020 - 17:19 WIB
Tersangka SA (19) saat diperiksa Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
MALANG - Rasa sakit hati SA (19) terhadap majikan tempatnya bekerja, sudah di ubun-ubun. Pemuda yang bekerja di pabrik konveksi ini, sakit hati selalu dimarahi oleh majikannya. (Baca juga: Buruh Harian Lepas Nekat Jualan Ganja, Barang Buktinya 41 Kg )

"Setiap kesalahan yang terjadi di tempat usaha itu, pasti saya yang dimarahi oleh majikan," ujar SA lirih, saat ditanya oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata.

Warga Jalan Palhiji, Desa Jatisari, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jabar, tersebut, bekerja di sebuah usaha konveksi yang ada di Jalan Prof. Yamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang .

Dipicu rasa sakit hati terhadap majikannya tersebut, SA nekat mencabuli anak perempuan majikannya berinisial N yang masih berusia 14 tahun. SA masuk ke kamar N yang sedang terlelap tidur pada Minggu (1/11/2020) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. (Baca juga: 5 Moge Anggota HOG SBC yang Keroyok Intel Kodim di Bukittinggi Ternyata Bodong )

Leonardus Simarmata menyebutkan, saat korban terlelap tidur, tersangka masuk ke dalam kamar dan langsung membungkam mulut korban dengan tangan. Sementara tangan satunya lagi langsung melepas celana dalam korban. Setelah itu tersangka melakukan aksi pencabulan .

"Usai melakukan pencabulan , sebagai bentuk pelampiasan dendam terhadap ayah korban, tersangka hendak melarikan diri ke Jakarta. Namun usaha itu diketahui ayah korban, dan tersangka ditangkap oleh ayah korban saat membeli tiket di Terminal Arjosari Malang, lalu ayah korban melapor ke polisi," tutur perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini. (Baca juga: Merapi Siaga, Ini Cerita Warga Klaten Harus Berkali-kali Mengungsi karena Erupsi )

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakain korban dan pakaian tersangka, serta sebuah selimut. Akibat ulahnya tersangka dijerat pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.
(eyt)
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More